AMBON, Siwalimanews Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Kemen­terian Kelautan dan Perikanan (KKP), Frits P Lesnussa mengu­ngkapkan, pelabuhan perikanan di Maluku masih sangat kurang jika dibandingkan dengan daerah lain.

Padahal pelabuhan perikanan merupakan prasarana yang dibangun oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mendukung sistem bisnis peri­kanan berupa fasilitas tempat bersandar dan berlabuh kapal perikanan serta bongkar muat ikan.

Dijelaskan, pelabuhan perikanan diseluruh Indonesia berjumlah 538 pelabuhan perikanan, dari jumlah tersebut 100 pelabuhan perikanan telah ditetapkan kelasnya yang terdiri dari 7 pelabuhan perikanan samudera (PPS), 18 pelabuhan perikanan nusantara (PPN), 38 pelabuhan perikanan pantai (PPP), 35 pangkalan pendaratan ikan (PPI) dan 2 pelabuhan perikanan swasta.

“Pelabuhan di Maluku masih kurang karena pelabuhan perikanan saat ini berjumlah 17 unit pelabuhan yang terdiri dari 2 pelabuhan perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat yakni PPN Ambon dan PPN Tual serta 15 pelabuhan perikanan merupakan UPT Daerah di Provinsi Maluku, kata Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP,  Frits P Lesnussa dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (5/9).

Dikatakan, sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa, pengelolaan pelabuhan perikanan merupakan wewenang Pemprov. Oleh karena itu, pemkot/kota segera memproses pengalihan personil, pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen (P3D).

Baca Juga: “Kalau tak Terealisasi, Kita Marah Lagi”

Pengalihan pelabuhan dari pemkab/kota di Maluku ke Pemprov Maluku penting segera dituntaskan, supaya pengelolaan pelabuhan perikanan dapat berjalan efektif,”  jelas Lesnussa.

Berdasarkan fungsinya, katanya, pelabuhan perikanan yakni fungsi pemerintahan antara lain pembi­naan, pendataan, penyuluhan dan kesyahbandaran dan  fungsi pengusahaan di pelabuhan perikanan antara lain, pelayanan tambat labuh, pengolahan dan pemasaran produk perikanan.

Dengan keberadaan 15 pelabuhan perikanan UPT Provinsi Maluku memiliki potensi untuk berkontribusi pada PAD. Dan sesuai dengan UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa, pemda dapat menarik retribusi dari  tempat pelelangan ikan dan pelayanan kepelabuhan.

“Layanan pelabuhan dimaksud antara lain layanan tambat labuh, sewa lahan, pas masuk, parkir kendaaraan, izin mendirikan bagunan (IMB) dan penggunaaan peralatan untuk aktivitas bongkar muat ikan, ini yang harus digenjot untuk meningkatkan PAD sehingga funsi pelabuhan perikanan sangat penting sekali,” tegasnya.

Hal ini juga menurutnya sudah disampaikan dalam Workshop Pembangunan Pelabuhan Maluku yang dilaksanakan Pemprov pada tanggal 29-30 Agustus 2019 di Ambon.

Pemprov juga menyambut baik rencana Pemprov Maluku akan membangun pelabuhan terintergrasi yang bertujuan, untuk mengurangi biaya logistik, efesiensi sistem pemasaran/distribusi, dan membantu pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Ditjen Perikanan Tangkap, KKP untuk menata ulang pelabuhan pangkalan kapal perikanan izin pusat (diatas 30 GT) yang saat ini terkosentrasi di Pelabuhan Perikanan Dobo dan Merauke,” katanya.

Kedepan, Pempus akan merelokasi sebagian kapal-kapal tersebut ke PPN Ambon dan PPN Tual, sehingga keberadaan kapal perikanan izin pusat dapat peng­gerak utama pertumbuhan ekonomi Kota Ambon dan Kota Tual.

Selanjutnya, Lesnussa jmeminta, Pemprov Maluku menata pelabuhan pangkalan bagi kapal-kapal izin daerah dengan ukuran 5 -30 GT pada 15 pelabuhan perikanan UPT Daerah. (S-39)