AMBON, Siwalimanews – Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda, masih ada saja oknum-oknum yang tak bertanggung jawab di Maluku yang memanfaatkan kondisi untuk meraup keuntungan.

Itu terbukti dimana, Polda Maluku berhasil mengungkap dan mengamankan 6 pelaku penerbitan surat keterangan rapid antigen dan genose palsu tanpa melakukan tes terlebih dahulu.

Keenam pelaku yang diamankan masing masing adalah, R (49) dan H (34) pegawai di salah satu travel di Kota Ambon, kemudian H (40) oknum ASN salah satu Puskesmas di Kota Ambon, S (40) pegawai rental komputer, R (26) Pegawai Angkasa Pura dan N (38) pegawai bandara.

Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Jumat (28/5) menjelaskan, pengungkapan pemalsuan surat keterangan rapid dan genose terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya indikasi, selanjutnya polisi bergerak dan mengamankan R (49) dan H (34) di Jalan AY Patty tepatnya di PT Leparissa Caut beserta sejumlah barang bukti, Kamis (28/5).

Baca Juga: Pelabuhan Tulehu Tergenang Banjir Rob

Dari penangkapan kedua pegawai travel ini, polisi kemudian melakukan pengembangan secara cepat dan berhasil menangkap 4 pelaku lain di lokasi berbeda.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidkan anggota kemudian bergerak dan mengamankan dua orang di kawasan A Y Patty. Dari hasil pengembangan ada keterlibatan pelaku lain, sehingga anggota bergerak dan mengankan 4 pelaku lain di lokasi berbeda,” jelas Dirkrimum.

Praktek pemalsuan surat rapid dan genose diakui para pelaku sudah dilakukan sejak bulan April lalu. Modusnya, pelaku R dan H yang merupakan pegawai travel menawarkan surat rapid dan genose tanpa melakukan tes kepada masyarakat yang memesan tiket di travel tempat mereka kerja, dengan biaya Rp 200 ribu untuk surat keterangan antigen dan Rp 50 ribu untuk genose.

“Kalau ada masyarakat yang pesan dan menyangkut antigen, kedua pelaku ini kemudian menghubungi H perawat di salah satu puskesmas di Kota Ambon, H ini  kembali menghubungi S, pegawai rental komputer, untuk mencetak surat keterangan rapid antigen. Setelah cetak pegawai travel mengambilnya dan langsung menyerahkan ke pemesanan tiket,” ujarnya.

Begitupun juga yang genose, ada masyarakat yang minat, pegawai travel menghubungi orang yang bernama U, dan U menghubungi pegawai Angkasa Pura berinisial R, selanjutnya R kembali menghubungi N orang yang akan mencetak surat keterangan genose.

Dari tangan para pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai  Rp 14.750.000, tiga unit laptop, satu unit komputer, satu unit printer, 6 handphone, satu cap stempel, enam lembar hasil tes yang terdiri dari empat genos dan dua rapid.

Keenam pelaku terancam 6 tahun penjara, karena melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu. (S-45)