AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 59 kendaraan terjaring razia Operasi Patuh Siwalima tahun 2019 yang dilakukan Satuan lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (7/9).

Operasi patuh digelar di pertigaan Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polres Ambon, Ipda Burhanudin Surya didampingi Kanit Laka Lantas, Rerit Oktaviandi sejak pukul 16.46 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

Pantauan Siwalima, di TKP sebagian besar kendaraan terkena tilang lantaran tidak memiliki kelegkapan mulai dari helm, hingga kelengkapan surat-surat kendaraan.

Sekitar 20 personil satlantas dike­rahkan ditambah dua personil Propam Polres Ambon juga ditam­bahkan melakukan razia.

Dari jumlah 59 itu, 42 diantaranya kendaraan bermotor, dan 17 kenda­raan roda empat. Namun dari seluruh kendaraan itu hanya 7 yang diaman­kan dan dibawa ke mapolres Ambon.

Baca Juga: Jaksa Diminta Serius Usut Korupsi Dana Pastori Waai

Sedangkan 42 kendaraan lainnya langsung membayar denda sesuai dengan pasal yang ditilang di TKP. Ke­pada Siwalima, Kaur Bin Ops Satlantas Ipda Surya mengatakan, sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Siwalima 2019, itu pengendara tidak menggunakan helm, penge­mudi tidak menggunakan safety belt, mengendarai kendaraan melebihi kecepatan, kendaraan lawan arus, pe­ngendara dibawah umur, mengen­darai kendaraan dalam keadaan mabuk/sudah mengkonsumsi miras, menggu­nakan Handphone (HP) saat berken­dara dan kendaraan yang mengguna­kan lampu strobo, rotator serta sirine.

“Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan saat giat yakni pe­ngendara tidak dapat menunjukan kelengkapan berkendara berupa SIM, STNK, tidak menggunakan safety belt dan knalpot racing. Dan setelah selesai kegiatan selanjutnya para pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa surat tilang, sedang­kan kendaraan yang diamankan sebanyak 7 unit  diantaranya 6 unit kebndaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat karena tidak memiliki surat kelengkapan ber­kendara,” jelas Surya.

Operasi Patuh masih terus  digelar sampai 11 September 2019.  (S-27)