549 Napi Diusulkan Terima Remisi Natal
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 549 orang narapidana di Provinsi Maluku diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut diusulkan dapat RK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
Nama-nama WBP yang akan menerima RK Natal 2022 berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Maluku.
“Tidak ada yang masuk kategori RK II (langsung bebas). Seluruhnya diusulkan masuk RK I (tidak langsung bebas),” ungkap Saiful Sahri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (21/12).
Dia menyebutkan, penerima RK I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari berjumlah 118 orang. Kemudian pemotongan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 335 orang. Selanjutnya pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari sebanyak 88 orang dan pemotongan 2 bulan sejumlah 8 orang.
Baca Juga: DPRD Minta Dishub Awasi Pelabuhan Kecil“Mereka yang masuk daftar usulan ini telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif. Nanti usulan ini akan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata dia.
Ditambahkan, setelah diverifikasi dan Surat Keputusan (SK) RK Natal disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing WBP tepat di hari Natal 25 Desember 2022 mendatang.(S-08)
Tinggalkan Balasan