AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 549 orang narapidana di Provinsi Maluku di­usulkan kepada Ke­menterian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan Remi­si Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.

Ratusan Warga Bi­naan Pemasyarakatan (WBP) ter­sebut diusulkan dapat RK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.

Nama-nama WBP yang akan menerima RK Natal 2022 berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (La­pas), Rumah Tahanan (Rutan), Lem­baga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyara­katan Perempuan (LPP) se-Maluku.

“Tidak ada yang masuk kategori RK II (langsung bebas). Seluruhnya di­usulkan masuk RK I (tidak lang­sung bebas),” ungkap Saiful Sahri, Kepala Divisi Pemasya­rakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, dalam rilisnya yang dite­rima Siwalima, Rabu (21/12).

Dia menyebutkan, penerima RK I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari berjumlah 118 orang. Kemudian pemotongan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 335 orang. Selanjutnya pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari sebanyak 88 orang dan pemotongan 2 bulan sejumlah 8 orang.

Baca Juga: Gedung Pastori I Jemaat GPM Labuang Diresmikan

“Mereka yang masuk daftar usulan ini telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif. Nanti usulan ini akan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata dia.

Ditambahkan, setelah diverifikasi dan Surat Keputusan (SK) RK Natal disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing WBP tepat di hari Natal 25 Desember 2022 mendatang.(S-08)