AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 51 narapidana (napi) di Rutan Klas II A Ambon menerima remisi khusus Natal 25 Desember 2021.

Pemberian remisi bagi 51 napi itu terdiri dari 28 orang dengan besaran remisinya 15 hari dan 1 bulan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2021 sementara sisanya 23 orang yang merupakan napi terkait dengan pasal 34  PP nomor 99 tahun 2012 hanya memperoleh besaran remisi 15 hari sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-1701.PK.01.05.05 Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021.

Di Rutan Klas II A Ambon, pemberian remisi khusus Natal 2021 ini diserahkan langsung oleh Karutan, Jose Quelo usai ibadah perayaan Natal.

Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Karutan minta agar warga binaan pemasyarakatan  dapat memaknai Natal dengan bersikap rela menolong dan melayani sesama manusia.

“Natal haruslah menjadi cerminan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang sekitar.,” ujarnya.

Baca Juga: Selama 2021, BNN Amankan Ribuan Gram Narkotika

Dikatakan, remisi Natal pada hari ini, adalah salah satu indikator pembinaan dan diberikan bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan subtantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi yang saudara-saudara dapatkan hari ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward atau hadiah berupa pengurangan hukuman, yang merupakan salah satu wujud pembinaan yang dapat menyemangati saudara sekalian akan tetapi lebih konsisten dalam memperbaiki diri dan menjadi program pembinaan dengan baik untuk dapat berintegrasi dengan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, remisi yang diperoleh ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan.

“Perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.

Laoly juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Natal Tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyara­katan, maupun Kementerian Hukum dan HAM. (S-16)