Warga Lermatang Gelar Aksi Damai di PT Ambon
Minta Perlindungan Hukum
AMBON, Siwalimanews – Warga Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Tinggi Ambon, Senin (27/12).
Aksi damai itu digelar oleh Pemerhati dan Pemegang Hak atas tanah serta Perwakilan Masyarakat Adat Desa Lermatang itu, terkait dengan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon atas penetapan harga tanah Rp 14 ribu permeter/persegi proses pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair Lapangan Abadi Willayah Kerja Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang.
Dalam aksi damai itu, Koordinator Aksi/Lapangan, Josina Kelbulan menyampaikan beberapa tuntutan mereka yakni, satu, pada prinsipnya kami sangat mendukung penuh Proses Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair Lapangan Abadi Willayah Kerja Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh pemerintah melalui SKK Migas, akan tetapi untuk penetapan harga tanah adat milik kami guna dimaksud Panitia Pengadaan Tanah dan SKK Migas hanya menetapkan harga tanah permeter / persegi sebesar Rp.14.000.- (empat belas ribu rupiah), untuk itu kami sangat berkeberatan dan menolaknya. Kedua, karena penilaian harga tanah oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain dan Rekan hanya dengan harga Rp.14.000.-, tanpa mempertimbangkan pembanding dan harga pasaran di Kecamatan Tanimbar Selatan dan juga KJPP tidak melakukan penilaian secara keseluruhan termasuk tanaman-tanaman milik kami, maka kami selaku pemegang hak atau pemilik telah mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki atas penetapan harga yang tidak adil dan tidak layak tersebut. Hal ini kami sampaikan karena harga sayur satu ikat di Desa Lermatang dijual dengan harga Rp.30.000.-, harga ikan satu tumpuk yang dibeli dari nelayan adalah Rp.50.000.-, sedangkan harga tanah permeter/persegi hanya Rp. 14.000.-, ini namanya negara merampas hak masyarakat adat atas tanah yang dilindungi oleh UUD 1945.
Ketiga, sebagai bahan pembanding kami selaku pemilik yang mengajukan pemohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki telah mengajukan bukti- bukti sesuai harga pasaran yaitu di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan yang dilepas kepada PLN Tahun 2018 dengan harga permeter/persegi sebesar Rp. 165.000.- dan kepada Angkatan Laut di Desa Olilit Tahun 2017 , Kecamatan Tanimbar Selatan dengan harga permeter / persegi sebesar Rp.300.000.-, Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar permeter persegi Rp. 750.000.-. oleh karena itu penetapan harga permeter / persegi oleh Panitai dan SKK Migas berdasarkan penilaan KJPP adalah tidak layak dan sangat menjatuhkan harga diri Kami masyarakat adat Desa Lermatang secara Khusus dan masyarakat Kabupaten KepulauanTanimbar secara umum.
Kemudian kelima, tanah di Kepulauan Tanimbar merupakan tanah adat yang pelepasannya harus melalui proses adat yang benar dan harga yang ditetapkan juga harus benar-benar mempertimbangkan keadaan ekonomi, historis adat yang merupakan hak turun temurun, apalagi akan digunakan untuk pembangunan Infrastruktur perusahan besar yaitu Inpeks yang hasilnya akan menguntungkan negara sangat besar, untuk itu bila tidak dipertimbangkan dengan bailk penetapan harga tanah yang hanya dinilai dengan harga Rp.14.000.- permeter/persegi, maka merupakan pelanggaran terhadap hak-hak adat dari kami selaku pemilik dan masyarakat adat serta pelecehan terhadap harga diri kami, untuk itu kami pastikan bila putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tetap pada harga yang telah ditetapkan oleh Panitia berdasarkan Penilaian KJJP, maka akan berdampak pada pengunaan tanah dikemudian hari yaitu akan terjadi sesuai hal luar bisa yang bukan atas kemauan kami, tetapi atas kemauan leuhur kami yang selama ini masih tetap kami hormati dan terjadi pada orang-orang dari luar kepulaaun Tanimbar yang membeli tanah dengan harga tidak layak dan atas paksaan bahkan pengambilan dan pembohongan terhadap Kami Masyarakat Desa Lermatang.
Baca Juga: Waspada, Angin Kencang Hantam Ambon“Kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Ambon agar dapat memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim yang sementara memeriksa perkara yang dijukan oleh Dominggus Kelbulan dkk melawan Panitia Pengadaan Tanah dkk agar dapat menjatuhkan putusan berdasarkan harga yang layak sesuai permintaan Kami atau minimal sesuai yang dilepaskan kepada Angkatan Laut dan atau kepada PLN dan atau berdasarkan Rekomendsi DPRD Kabupaten Kepualaun Tanimbar,” pintanya.
Kelbulan menegaskan, pihaknya tidak bermaksud untuk mengintervensi Pengadilan Negeri Saumlaki yang sementara menangani perkara ini yang akan diputuskan pada tanggal 30 Desember 2021, akan tetapi sebagai masukan agar dikemudian hari tidak ada hal-hal yang dapat berdampak akibat pelanggaran terhadap hak-Hak adat dan juga tidak terjadi peristiwa yang tidak dinginkan.
“Karena pelepasan tanah adat di Desa Lermatang dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara tidak benar pasti mendapatkan akibat dari Tuhan Yang Maha Esa dan leluhur kami,” tandasnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, masyarakat dipersilahkan melakukan audience dengan Ketua PT Ambon, dan Ketua PT Ambon berjanji kepada masyarakat untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka. (S-16)
Tinggalkan Balasan