AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 475 warga Kota Ambon yang terjaring operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) XIII, sebagai akibat tidak menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).

“475 orang ini terjaring dalam kurun waktu 14 hari, atau mulai dari awal PSBB Transisi 13, sampai dengan akhir PSBB Transisi XIII, Minggu (24/1) akhir pekan kemarin,” jelas Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (25/1).

Dikatakan, dari hasil penjaringan tersebut terdapat 58 warga yang reaktif dan telah diboyong ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon untuk laksanakan swab test.

“Diantara 474 warga yang menjalani tapid tes ditempat, 58 lainnya dinyatakan reaktif, dan harus melakukan Swab Tes di Dinas Kesehatan Kota Ambon,” ujar Luhukay.

Diakuinya, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sampai dengan saat ini menjadi PR yang harus dituntaskan Satgas Covid- 19, sebab warga Kota Ambon sangat sulit menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Bos PT Pambers Diancam Dihadirkan Paksa di DPRD Buru

“Banyak pelanggaran yang kita temui saat melakukan operasi yustisi itu, yakni ketidakpatuhan masyarakat dalam menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Harus kita akui, orang Ambon sangat suka berkerumun, “ katanya.

Kata Luhukay, pada penerapan PSBB Transisi Tahap XIV yang baru dimulai pada Senin (25/1) ini, fungsi pengawasan Prokes Kesehatan, guna membuat masyarakat bisa menghindari kerumunan.

“Dalam PSBB Transisi tahap XIV ini, kita perluas lagi wilayah operasi Yustisi, hingga ke mallmall, serta pusat keramaian yang ada di Kota Ambon, agar bisa mencegah terjadinya kerumunan ditengah situasi pandemi corona,” tandasnya. (S-52)