AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 388 warga Kota Ambon, yang terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, serta harus menjalani rapid tes ditempat, dimasa PSBB Transisi tahap 13 ini.

“Untuk masa PSBB transisi tahap 13 sendiri, sudah 388 orang yang rapid ditempat, 47 diantaranya memiliki hasil reaktif,” ungkap Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, Kamis (14/1).

Dikatakan, 388 orang yang dimaksud itu kebanyakan terjaring dalam Operasi Yustisi, karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Pelanggarannya masih didominasi dalam kategori perorangan yakni tidak memakai masker. Hal ini, masih saja selalu ditemui pada setiap kali tim melakukan operasi yustisi,“ jelas Luhukay.

Dalam pelaksanaan sanksi rapid di tempat, Richard meng­aku, ada beberapa persoalan yang kerap dihadapi oleh tim pengendali Covid-19 Kota Am­-bon, ketika menjalankan tugas.

Baca Juga: Gonga: Saya Divaksin Pertama di Aru

“Ada beberapa masalah. Yang pertama itu, selalu saja ada masyarakat yang tidak pakai masker, kemudian kedua yakni, ketersediaan alat rapid tes juga terbatas, “ terangnya.

Kendati begitu, lanjut Richard, pihaknya akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penyebaran corona di Kota Ambon. “Walaupun terbatas alat rapid, tapi operasi yustisi, tetap dilakukan semaksimal mungkin,” katanya.

Ditambahkan, selain melakukan operasi yustisi diwaktu siang, Satgas Covid-19 Kota Ambon, saat ini juga sedang gencar menjalankan hal serupa di malam hari.

“Operasi yustisi juga dilakukan malam hari. Sepanjang PSBB Transisi tahap 13 ini, sudah 53 pelanggaran yang kami dapati dan telah ditindak. Pelanggaran malam, banyak didominasi oleh para pemilik toko besar dan kecil, serta kuliner malam, yang mela­kukan operasi melebihi waktu operasional,” tandasnya. (S-52)