AMBON, Siwalimanews – Operasi yustisi yang digelar untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan ternyata masih saja banyak yang melanggar.

Buktinya operasi yang dilakukan di kawasan Talake, jalan Ot Pattimaipauw, depan sedikitnya 35 pelanggar yang terjaring, Rabu (31/3).

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay menjelaskan dari hasil pantauan di lapangan, kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah mereka yang tidak memiliki masker dan tidak menggunakan masker secara benar.

“Variasi sih sebenarnya, tapi yang paling sedikit itu ada 35 orang yang melanggar,” jelas Salatalohy kepada Siwalima, Rabu (31/3).

Mereka yang terjaring dalam operasi, menurutnya tetap diberikan sanksi sosial agar kedepan tidak lagi melangar.

Baca Juga: 25.000 Pelanggan PLN di Maluku Malut Telah Gunakan PLN Mobile

“Kami berikan sanksi sosial saja,” bebernya.

Ketika ditanyakan terkait dengan alasan tak gunakan sanksi administrasi, apakah mungkin, blanko sanksi habis, dirinya enggan menjawabnya.

“Itu bukan kewenangan saja menjawab. Boleh langsung tanya pak Benny atau kasatpol PP,” tandas Luhukay.

Sementara itu Koordinator Fasilitas Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno, membantah hal tersebut.

“Bukan, sebetulnya begini kita hanya memberikan sanksi sosial itu karena kesadaran masyarakat di Kota Ambon sudah mulai baik,” bebernya.

Selanno menuturkan, Ia sangat bersyukur dengan peningkatan kesadaran yang dimiliki eh masyarakat. Sebab sampai dengan saat ini sudah banyak masyarakat yang tau penting penggunaan masker hanya saja penggunaannya yang tak tepat.

“Tidak menggunakan masker dengan benar apakah pantas kita berikan sanksi administrasi lalu mereka harus membayar Rp250.000 kan, tidak perlu,” pungkasnya.(S-52)