AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 331 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan dan bagunan di kawasan Larier tepatnya di lingkungan RT014/ 09, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Jumat (20/1).

Personel gabungan itu dipimpin Wakapolresta Pulau Ambon AKBP Heru Budianto, didampingi Kabag Ops Kompol Syarifudin.

“Pengamanan eksekusi lahan tersebut melibatkan personel gabungan TNI dan Polri yang berjumlah 331 personwl sesuai dengan sprin Kapolresta Ambon, serta dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon serta Panitera Herunimus Sugianto, Juru Sita PN Ambon Notje Leasa bersama 4 staf dan kuasa hukum penggugat Jhoni Sucahya,” jelas Wakapolresta.

Dalam eksekusi lahan tersebut, terdapat satu unit bagunan rumah yang dibongkar. Sebelum proses eksekusi dilakukan, Juru Sita PN Ambon Notje Leasa membacakan Penetapan Nomor Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Junto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 217/Pdt.G/2014/PN Amb, Tertanggal 15 Oktober 2015.

“Setelah pembacaan penetapan putusan pengadilan yang selanjutnya dilanjutkan dengan eksekusi yang diawali dengan pengosongan barang oleh buruh kasar yang disewa pihak PN Ambon sebanyak 20 orang dan dilanjutkan dengan pembongkaran 1 unit rumah dengan menggunakan 1 unit alat berat,”  tuturnya.

Baca Juga: Tak Peroleh Insentif, Tenaga Pemulasaran Jenazah Covid Lapor DPR

Sebelum eksekusi berlangsung, dirinya menginstruksikan personel gabungan untuk tidak menyentuh apapun di lokasi eksekusi, mengingat sifat aparat gabungan dalam kegiatan tersebut hanya sebagai pengamamanan, bukan eksekutor.

“Saya harapkan anggota tidak ada yang menyentuh barang berupa apapun, karena tugas kita hanya melakukan pengamanan berupa lokasi, materil dan orang dalam hal ini pihak-pihak PN, kuasa hukum penggugat, serta mengantisipasi adanya komplain dari pihak keluarga ataupun kuasa hukum tergugat yang akan berdampak terjadinya konflik,” tandasnya.

Wakapolresta mengaku, sampai dengan akhir proses eksekusi, semuanya berjalan dengan aman dan lancar.(S-10)