AMBON, Siwalimanews – Hampir memasuki bulan kedua di tahun 2023, ada sekitar 600 tenaga kontrak di Lingkup Pemerintah Kota Ambon, yang belum menerima SK perpanjangan tahun 2023. Hal itu juga yang menyebabkan ribuan tenaga kontrak ini belum menerima upah mereka di bulan Januari ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Ambon Benny Selanno, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (20/1) membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, 600 tenaga kontrak tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh BKDSDM, sehingga mereka memang belum menerima upah pada Januari 2023 ini.

“Surat usul perpanjang kontrak dari masing-masing OPD itu sudah masuk, tetapi BKD sedang melakukan evaluasi untuk melihat, apakah memang mereka ini (pegawai kontrak) melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja atau tidak, dan apakah mereka punya kesanggupan kerja sehingga bisa tidak kontrak mereka diperpanjang,” jelas Selanno.

Selanno mengaku, kontrak bisa saja diputus dan tidak lagi diperpanjang, ketika hasil  evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk. Dilain sisi juga dilihat dari penggunaan aplikasi Baktiku (absen online), dimana perlakukan pegawai kontrak sama dengan ASN, sehingga ketika mereka terlambat masuk kantor, kemudian pulang lebih awal, dan tidak masuk kantor karena alasan-alasan tertentu, maka sesuai dengan Perwali yang sementara dirancang untuk diberlakukan, dimana mereka yang tidak masuk kantor tentunya upahnya akan dipotong, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perjanjian kontrak yang telah ditandatangani.

Baca Juga: Lewerissa Apresiasi Kontribusi ADHI Terhadap Pembangunan IKN

“Artinya kalau mereka yang kontrak itu tidak aktif alias tidak bekerja, kemudian tidak loyal, tidak bertanggung jawab, sejalan dengan absensi Baktiku, tentunya itu gajinya akan didapat setelah evaluasi bulan berjalan, itu berarti Februari, tapi ada pertimbangan manusiawi juga. Jadi sebenarnya bukan soal belum dibuat SK nya, tapi itu sebetulnya setiap tahun, proses ini terjadi. Tapi intinya, upah itu pasti dibayarkan,” tandas Selanno.

Selanno mengaku, sampai saat ini dari 16 unit OPD, sudah sekitar 70 tenaga kontrak yang selesai dievaluasi, dan dalam proses penandatanganan SK perpanjangan. Bagi yang belum, tentunya masti bersabar, karena dalam proses penilaian.

“Saya butuh banyak untuk penilaian, baik itu absensi dan lainnya, agar kita tidak bayar kucing dalam karung. Jadi  kalau memang ada yang tidak masuk kantor selama beberapa hari, kita panggil minta keterangannya, dan itu sesuai kontrak, dan kontrak itu tidak mutlak, kalau memang ada yang langgar aturan, kita putus kontrak. ASN saja kena sanksi apalagi kontrak. Ada sekitar 1.300 tenaga kontrak, tapi itu belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap evaluasi saat ini,” jelas Selanno. (S-25)