AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 36 tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 menyambangi Komisi IV DPRD Provinsi Maluku guna melaporkan tentang insentif mereka yang sejak Oktober 2022 kemarin hingga kini belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Maluku.

Langkah ini ditempuh, lantaran selama ini para tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19 ketika mendatangi instansi terkait belum ada jawaban, padahal hak-hak insentif tersebut sudah harus diterima mereka, sebab menurut Dinkes proses pembayaran telah diproses.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa kronologisnya  dari bulan Oktober 2022 lalu sampai akhir Desember  2022 itu sebenarnya hak- hak kami harus kami terima, karena ketika kami dipanggil  ke Dinkes mereka jelaskan bahwa untuk proses  pembayaran tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 itu telah diproses ke pemerintah daerah,” ungkap Jusuf Purwaila salah satu tenaga pemulasaran jenazah Covid-19, kepada wartawan di DPRD Provinsi Maluku,  Kamis (19/1).

Namun sangat disayangkan kata Purwaila, sampai saat ini tidak ada jawaban dari Dinkes, bahkan ketika tenaga pemulasaraan mendatangi Sekda Maluku, untuk mencari hak- hak dibayarakan tetapi tidak kunjung bertemu dengan Sekda Maluku Sadli Ie.

“Kita ada  36 orang, yang pastinya  sampai saat ini Januari sudah 4 bulan. Oleh  karena  itu, kami ingin  dengan anggota dewan kira- kira solusinya seperti apa.  Kalaupun  dana itu sudah ada atau terpakai  dimana, kami perlu ada penjelasan supaya kami tidak seperti begini,” ucap Purwaila.

Baca Juga: Lewerissa Apresiasi Kontribusi ADHI Terhadap Pembangunan IKN

Menurutnya, Dinas Kesehatan Maluku mestinya memberikan kepastian agar tidak ada kesalahpahaman, sebab selama ini dinas selalu meyakinkan jika pembayaran pasti akan dilakukan, lagipula insentif tenaga pemulasaraan jenazah covid-19 hanya 7 juta.

“Hanya 7 juta, jika di kali tiga puluh sekian ada berapa, itu juga  ada tenaga PMI yang belum terhitung juga,  PMI sama TAGANA dua team yang belum dibayar juga, karena itu kita minta perhatian anggota DPRD untuk menuntaskan persoalan ini,” pintanya.(S-20)