3 Tersangka Keuangan Desa Tawiri Rugikan Negara 3M
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga tersangka penyalahgunaan keuangan dana Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing, JNT, AL dan SR. penetapan mereka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga tingkatkan ke penyidikan.
“Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan proses penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/1).
Wahyudi menjelaskan, penyimpangan keuangan Desa Tawiri terjadi tahun 2015-2018 dan berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
Direncanakan, besok, Rabu (26/1) ketiga tersangka akan dipanggil dan diperiksa dengan status sebagai tersangka. “Direncanakan besok akan dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, dan prosesnya tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wahyudi.
Baca Juga: Peran Eks Kadis Perindag DibeberkanWahyudi menambahkan, AL, SR dan JNT dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor. (S-45)
Tinggalkan Balasan