AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku me­netap­kan tiga tersangka pe­nyalahgu­naan keua­ngan dana Desa Tawiri, Keca­matan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan ma­sing-masing, JNT, AL dan SR. pe­ne­tapan me­reka dila­kukan setelah tim penyidik melakukan pe­nye­lidikan hingga tingkat­kan ke pe­nyidikan.

“Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, penetapan tersangka dila­kukan setelah tim me­laku­kan proses penye­li­dikan yang dilanjutkan dengan penyidikan,” jelas Ka­si­pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/1).

Wahyudi menjelaskan, penyimpangan keuangan Desa Tawiri terjadi tahun 2015-2018 dan berdasar­kan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebe­sar Rp3 miliar.

Direncanakan, besok, Ra­bu (26/1) ketiga tersangka akan dipanggil dan diperiksa dengan status sebagai tersangka. “Direncanakan besok akan dilakukan pemerik­saan ke­pa­da para tersangka, dan prosesnya tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wahyudi.

Baca Juga: Jaksa Dinilai Diskriminasi Tuntaskan Korupsi DD Negeri Rarat

Wahyudi menambahkan, AL, SR dan JNT dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor. (S-45)