27 Februari, Nainggolan tak Lagi Direskrimsus
AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengaku, 27 Februari mendatang, jabatan Direskrimsus Polda Maluku dari pejabat lama Kombes Firman Nainggolan diserahterimakan kepada pejabat baru Kombes Eko Santoso.
Sertijab Direskrimsus bersamaan dengan jabatan Dirlantas Polda Maluku dan tiga kapolres yakni Kapolres Seram Bagian Timur (SBT), Kapolres Maluku Tenggara (Malra) dan Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB).
“Iya jadi sertijab akan digelar pada 27 Februari 2020 mendatang dipimpin Kapolda Maluku,” kata Ohoirat kepada Siwalima Jumat (21/2).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis awal Februari lalu memutasikan sejumlah perwira menengah tidak terkecuali di Polda Maluku. Untuk Polda Maluku mereka yang dimutasikan adalah Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan, Dirlantas Kombes Heru Trisasono, Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Adolf Bormasa, Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB) AKBP Andre Sukendar, dan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Indra Fasillah Siregar.
Kombes Firman Nainggolan akan dimutasikan pada Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Mabes Polri dalam rangka Dik Lemhanas PPRA LX tahun anggaran 2020, sedangkan Kombes Heru Trisasono diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirbinmas Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga: 24 Peserta Ikut UPA PERADI AmbonKapolres SBT AKBP Adolf Bormasa bertukar tempat dengan Kapolres MTB, sedangkan Kapolres Maluku Tenggara (Malra), AKBP Indra Fadillah Siregar akan dimutasi salah satu Kasubag pada Divisi Hubinter Polri. “Yang mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael yang selama ini bertugas di Lemdiklat Polri,” jelas Ohoirat.
Tak Ada Prestasi
Firman Nainggolan selama menjabat Direskrimsus Polda Maluku minim prestasi. Penanganan sejumlah kasus korupsi maupun pidana tertentu mandek bahkan belum satu pun sampai ke pengadilan untuk disidangkan.
Bahkan banyak kasus kasus besar sampai sekarang masih menggantung. Seperti dugaan korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Buru senilai Rp 11 miliar lebih, kasus korupsi cadangan beras pemerintah Kota Tual, dugaan korupsi Perusahaan Daerah Panca Karya, dan dugaan korupsi pengadaan speed boat Kabupaten Maluku Barat Daya. (S-32)
Tinggalkan Balasan