AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan Bawaslu  Kota Tual, ditemukan sebanyak 23.567 surat suara yang rusak.

“Dari LHP yang kami terima, berdasarkan hasil sortir terhadap surat suara di Kota Tual ternyata ditemukan 23,567 surat suara yang rusak,” ungkap Kordinator Devisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (11/1).

Dikatakan, surat suara yang rusak itu ditemukan lebih banyak pada surat suara Anggota DPRD Kota Tual, dimana terdapat anak panah yang cenderung mengarah kepada salah satu caleg dan gambar partai politik yang terletak di nama caleg partai politik lainnya dan juga ada surat suara yang tersobek.

Melay juga merincikan, untuk Kota Tual surat suara yang harus diterima sesuai dengan DPT ditambah 2 persen sebanyak 64.004 lembar dan setelah disortir hanya sebanyak 63.578 lembar dan setelah dilakukan sortir yang bisa digunakan hanya sebanyak 40.017 lembar sementara kekurangannya sebanyak 426 lembar.

Selain itu, lanjut Melay, untuk Kabupaten Buru, jumlah surat suara 97.707 lembar, yang mengalami kerusakan berat 64 lembar dan kekurangan 765 lembar.

Baca Juga: Watubun: Saniri Urimessing Minta Hentikan Pembayaran RS Haulussy

Sementara untuk Kabupaten SBB, dari 152.626 surat suara yang diterima, sudah terlipat 152.751 lembar, sebanyak 106 lembar mengalami kerusakan.

“Dari hasil temuan kerusakan surat suara itu maka didalam PKPU dan Juknis sudah diatur sehingga Bawaslu dalam tugas dan pengawasan sebagaimana hasil pengawasan, kami langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan  surat saran perbaikan terkait dengan kerusakan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, ini penting dilakukan agar memastikan tepat jumlah dan tepat waktu karena jika pihaknya tidak mendorong dan memberikan saran kepada KPU untuk sesegerah mungkin melakukan proses pergantian terhadap logistik yang rusak itu maka kemungkinan keterpenuhan terhadap tepat jumlah dan tepat waktu itu akan terabaikan.

Dijelaskan, pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi logistik diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 tahun 2023, khusus pasal 7 disebutkan bahwa  ada lima kepastian yang harus dilakukan dalam proses pengawasan yaitu memastikan tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan.

“Terkait dengan tepat jumlah dan tepat kualitas sudah kita pastikan bahwa sebagaimana perencanaan yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan surat suara itu sudah terpenuhi sedangkan tepat waktu dan tujuan akan kita pastikan diwaktu-waktu kedepan,” terangnya.

Turut hadir Kordiv Hukum dan Penanganan Sengketa (HPS), Samsun Ninilouw; Kordiv Pen­cegahan dan Hubungan Masya­ra­kat, Daim Baco Rahawarin; serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data informasi, Astuti Usman. (S-08)