2023, Pembayaran TPP akan Berbasis Kinerja
AMBON, Siwalimanews – Direncanakan tahun 2023 nanti, pembayaran Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) akan berbasis kinerja. Untuk menunjang rencana tersebut, maka Pemkot Ambon melaunching absen elektronik yang berlangsung di Balai Kota, Selasa (23/8).
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, absen tersebut dibuat untuk meningkatkan disiplin pegawai sebagai salah satu indikator perhitungan kinerja.
Untuk itu, dilakukan perjanjian kerja sama dengan Amazon Web Service (AWS) Inc dan PT Fatiha Sakti, tentang adaptasi teknologi, guna mendukung transformasi digital dan smart city di Kota Ambon.
“Launching aplikasi absensi dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah. Yang mana semua itu, tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) tersebut,” ungkap walikota.
Diketahui, penandatanganan PKS dilakukan Penjabat Walikota bersama perwakilan AWS Inc Muhammad Yopan, dan perwakilan PT Fatiha Sakti Supardi Pondok, serta turut disaksikan oleh Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI wilayah Maluku dan Papua Dian Ali.
Baca Juga: BCA Ambon Terseret Penggelapan Sertifikat TanahDengan adanya kerjasama ini, Wattimena meminta kualitas kerja ASN Pemkot Ambon, semakin meningkat dan turut berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraran masyarakat di Kota Ambon.
“Melalui aplikasi absensi elektronik ini, disiplin kehadiran sesuai jam kerja, serta monitoring kerja pegawai sesuai surat perintah tugas, dapat dilakukan secara realtime, oleh masing-masing pimpinan OPD,” ucap walikota.
Pasalnya kata walikota, fitur aplikasi absensi baktiku, didukung oleh GPS dan face recognition, yang mana ketika aplikasi ini digunakan, tidak ada lagi pegawai yang tidak hadir, namun tercatat hadir. Ini cara agar menciptakan birokrasi yang lebih baik.
Selain PKS dengan PT Fatiha Sakti terkait absensi elektronik, pemkot juga menjalin kerjasama dengan AWS dalam pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan smart city, serta layanan aplikasi super apps.
Yang mana berdasarkan Perpres Nomor: 95 tahun 2018 tentang SPBE, maka perlu dilakukan pengintegrasian aplikasi khusus yang dibangun oleh pemda, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan perlindungan data, yang sudah tentu menjadi faktor penting dalam implementasi sistem informasi maupun pengintegrasian aplikasi.
Sementara itu, Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Maluku dan Papua Dian Ali mengatakan, sistem absen elektronik itu merupakan teknologi yang membantu manusia, namun yang terpenting adalah perubahan mindset atau pola pikir ASN untuk peningkatan kinerja.
“Dengan ditunjuknya Ambon sebagai satu dari 100 kota smart city sejak 2019, maka diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya di kawasan timur Indonesia,” ujar Dian.
Selain itu, Tim Koordinator Supergah KPK ini juga mendorong, Pemkot Ambon untuk melakukan integrasi satu data yang terhubung antar OPD. Hal itu untuk pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis digital.
Dirinya juga mengingatkan dalam proses kerjasama dan implementasi kerjasama yang dilakukan antara Pemkot dan AWS maupun PT Fatiha Sakti, harus dilakukan secara jujur dan transparan.
“Jangan sampai dalam prosesnya, niat baik ini justru dikorupsi, karena bidang IT menjadi salah satu yang paling banyak diselewengkan,” pesan Dian.(S-25)
Tinggalkan Balasan