AMBON, Siwalimanews – Terhitung sejak bulan Januari 2021, santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat terpapar Covid ditiadakan.

Peniadaan santunan ini, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial Nomor: 150/3.2/BS.01.02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Maluku Sartono Pinning, ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal itu di Kantor Gubernur, Rabu (10/3) membenarkannya.

”Sesuai surat edaran Mensos, sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan pemberitahuan ke semua kabupaten/kota, bahwa santunan korban Covid-19 untuk ahli waris mulai Jnauari 2021 sudah ditiadakan,” ungkap Pinning.

Ia mengaku, kebijakan pemberian santunan bagi korban covid sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Namun dalam perjalanannya, setelah mantan Mensos Juliari Batubara tersangkut kasus korupsi dan digantikan Tri Rismaharini, kemudian meniadakan santunan itu dengan alasan ketiadaan anggaran.

Baca Juga: PPK dan Bendahara Satpol PP Diperiksa Jaksa

”Jadi kebijakan ini sudah berlaku di Maluku dan pemerintah kabupaten/kota juga telah melaksanakan perintah dari surat edaran Mensos tersebut,”’ tandasnya.

Saat ditanya, untuk korban meninggal ditahun 2020 yang sampai saat ini belum mendapatkan santunan itu apakah dihentikan juga, Pining mengaku, untuk korban meninggal ditahun 2020 ahli warisnya tetap akan mendapatkan santunan tersebut sebesar Rp 15 juta.

“Untuk yang meninggal di tahun 2020 tetap dapat santunan itu Rp 15 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Yang tidak dapat itu yakni korban yang meninggal ditahun 2021,” jelasnya. (S-39)