NAMROLE, Siwalimanews – Penjabat Pembuat Komitmen pada Satpol PP Buru Selatan, Carolus E Tupan dan Bendahara Satpol, Boyke Manutilaa diperiksa penyidik Kejari Buru, Rabu (10/3).

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan pakaian dinas tahun 2015-2019.

“Hari ini 2 pejabat di Satpol PP Bursel diperiksa sebagai saksi. Dua pejabat ini masing-masing  CET selaku PPK dan BM selaku Bendahara pada Satpol PP,” ungkap Kajari Buru, Muhtadi dalam siaran persnya yang diterima Siwalimanews, Rabu (10/3).

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Buru Azer Orno kepada wartawan menambahkan , kedua pejabat ini diperiksa sejak pukul 13.00-15.00 WIT. Mereka diperiksa langsung oleh Kajari Buru, Muhtadi.

“Pak Kajari yang langsung memeriksa keduanya di ruangan penyidik tindak pidana khusus. Pemeriksaan berjalan aman dan lancar” ucap Orno.

Baca Juga: Dinas PUPR Fokus Selesaikan Infrastuktur

Orno mengaku, pengadaan pakaian dinas pada Satpol PP Bursel tahun 2015-2019, diduga ada terjadi penyimpangan atau korupsi.

Sementara berapa nilai dari proyek pengadaan pakian itu, Orno enggan menyebutkannya.

“Untuk nilainya, nanti dirilis berikut baru dapat kami sampaikan,” ucapnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan lanjutan, kata Orno, akan dilakukan pula bagi para pihak lainnya yang terkait yang direncanakan pada Senin (15/3).

“Pemeriksaan akan dilakukan hari Senin, 15 Maret 2021. Untuk siapa yang nanti diperiksa, nanti baru kami rilis berikutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Bendahara Satpol PP Bursel, Boyke Manutilaa yang dikonfirmasi, Siwalimanews, Rabu (10/3) melalui telepon selulernya tak meresponnya, bahkan pesan WhatsApp maupun SMS juga tak dibalas, kendati pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya telah dibaca.

Dari informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya Siwalimanews di Kejari Buru menyebutkan, selain Carolus yang sehari-hari sebagai Kepala Seksi Damkar pada Satpol dan Boyke, Kasatpol PP, Asnawy Gay juga akan diperiksa terkait dengan kasus yang sama.

Menurut sumber di kejari Buru, kasus ini terkuak dan dibidik jaksa, karena Kasat Pol PP Asnawy Gay dan staffnya diduga telah melakukan penyimpangan dalam proyek ini.

“Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol,” beber sumber itu.

Bahkan, saat kasus ini mulai berhembus di awal tahun 2021, ternyata pihak Satpol PP yang dipimpin oleh Asnawy Gay masih saja berani memperjual belikan pakaian dinas.

“Jadi, penyimpangan itu bukan hanya terjadi Tahun 2015-2109, tapi praktek ini pun masih berlanjut di awal 2021 kemarin dan uang hasil penjualan pakaian yang harusnya gratis itu berakhir di kantong oknum-oknum tertentu pada Satpol PP,” pungkasnya. (S-35)