AMBON, Siwalimanews – Kantor Bahasa Provinsi Maluku saat ini sementara berjuang agar pemprov segera membuat peraturan daerah tentang perlindungan bahasa daerah.

“Kita minta Pemda buat perda demi menyelematkan bahasa daerah. Sebab Maluku merupakan provinsi terbanyak yang mempunyai bahasa daerah setelah Papua, Papua Barat dan NTT, namun tidak mempunyai regulasi untuk melindunginya,” tandas Sahrul, Kepala Kantor Bahasa Perwakilan Maluku, saat membuka kegiatan peningkatan kompetensi berbahasa Indonesia bagi wartawan media massa daring di Pacific Hotel, Senin (14/6).

Hal ini berbeda dengan daerah-daerah di Indonesia bagian barat, sebab di sana walaupun hanya memiliki lima bahasa, namun sudah ada regulasinya. Sedangkan di Indonesia ada sekitar 13 provinsi yang saat ini miliki Perda tentang Perlindungan bahasa, itupun hanya di daerah Jawa dan Sumatera.

“Sementara pada bagian timur tidak ada regulasi yang mengikutinya,” ucapnya.

Salah satu upaya yang telah dilakukan Kantor Bahasa Maluku kata dia yakni, menyurati Komisi IV DPRD Maluku untuk menindaklanjuti hal itu.

Baca Juga: Seruduk DPRD, Mahasiswa SBB Protes Dana Gempa

“Kita sudah surati DPRD, sebab harus ada regulasi yang mengatur bahasa daerah, dengan begitu kita bisa menyelamatkan bahasa daerah yang kita miliki,” tandasnya. (S-51)