DOBO, Siwalimanews –  Diduga Ketua KPUD Aru, Mustafa Darakay, selama ini memperoleh gaji ganda tanpa melaksanakan tugasnya sebagai seorang ASN.

Berdasarkan data yang diperoleh Siwalimanews dari berbagai pihak,  Mustafa Darakay sebelum menjabat sebagai Ketua KPUD Aru, yang bersangkutan berstatus sebagai ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aru, dan selalu menerima gaji sebagaimana layaknya seorang ASN.

Namun sejak yang bersangkutan dilantik sebagai komisioner KPUD Aru pada 1 April 2018, Mustafa Darakay masih saja mengambil gaji ASN sampai dengan Agustus 2019 berulah gaji ASNnya dihentikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jusuf Apalem yang dikonfirmasi Siwalimanews membenarkannya, bahwa Mustafa Darakay selama dilantik sebagai komisioner KPUD Aru pada April 2018 hingga Juli 2019 masih menerima gaji sebagai ASN, di bulan Agustus 2019 barulah gajinya dihentikan.

“Bulan Agustus 2019 baru gaji ASN Mustafa ini dihentikan,” ungkap Apalem.

Baca Juga: Hakim Tolak Pra Peradilan Warga Sabuai

Oleh sebab itu, terhitung sejak dilantik sebagai komisioner KPUD Aru tanggal 1 April 2018, Mustafa Darakay selalu menerima gaji ASNnya walaupun sudah dilarang sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Sementara komisioner KPD Aru lainnya yakni Kenan Rahalus juga berstatus sebagai ASN pada Dinas Kesehatan Aru. Gaji ASN yang bersangkutan juga tetap diambil, sampai dengan bulan Mei 2019 baru dihentikan.

Berdasarkan keterangan Bendahara Dinkes Aru, L Leunupun, gaji Rahalus baru dihentikan pada bulan Mei 2019, setelah surat pengajuan pengunduran dirinya diterima, sebagaimana diamanatkan PP nomor 11 tahun 2017.

“Berdasarkan surat yang diterima, pemotongan kreditnyapun sudah dialihkan ke KPUD Aru,” Jelas Leunupun. (S-25)