AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan menerbitkan surat keputusan (SK)  mengajar bagi 20 orang guru seni musik di Kota Ambon.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) kota, Jhon Sanders mengungkapkan, bertepatan dengan HUT ACOM beberapa waktu lalu SK ini telah disahkan oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan diberikan kepda 20 pengajar tersebut.

“Betul itu, guru musik sudah terima SK-nya,” ungkap Sanders kepada Siwalima, melalui telephone Seluler, Senin (8/11).

Lanjut Sanders 20 guru yang mendapatkan SK mengajar sudah ditempatkan di sekolah masing-masing  dari SD, sampai SMP.

“Jadi guru musik semua sudah kita distribusikan ke sekolah-sekolah uji coba,” katanya.

Baca Juga: BP2JK Sepakat Berantas Korupsi di Pengadaan Barang Jasa

Untuk saat ini, guru-guru musik tersebut telah melaksankan tugasnya di sekolah tempat mereka ditempatkan.

“Sekarang mereka sudah berproses,” tandasnya.

Untuk diketahui 20 guru ini terbagi atas lima pengajar yang mengajari di SD dan 15 pengajar di SMP. Guru musik merupakan guru kontrak dengan masa kontrak setahun. (S-52)