DOBO, Siwalimanews – Sebanyak 19 narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dobo mendapat remisi umum 17 Agustus tahun 2020.

19 napi ini mendapatkan remisi umum sesuai Surat Keputusan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor: PAS-922.PK.01.02 tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus tahun 2020.

19 napi yang mendapatkan remisi umum tersebut dibacakan oleh Bendehara Sekda Aru Ridho Wakim dalam upacara memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Dobo, Senin (17/8).

Sementara itu, Staff Lapas Klas III Dobo Max Latukolan yang dikonfirmasi Siwalimanews usai upacara tersebut membenarkan, bahwa 19 napi yang menghuni Lapas Klas III Dobo mendapat remisi umum 17 Agustus.

“Mereka yang mendapatkan remisi itu terdiri dari remisi satu bulan diberikan kepada 8 napi, remisi dua bulan 4 napi sementara remisi tiga bulan diterima oleh 7 napi,” ucap Latukolan.

Baca Juga: Brimob Maluku Sediakan Wifi Gratis bagi Siswa Sekolah

Ditambahkan, para, napi yang menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2020 ini, tidak ada napi tindak pidana korupsi, hanya napi pidana umum dan narkoba yang memperolehnya. (S-25)