AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Klas II A Ambon mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (18/3).

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang warga binaan di Lapas dan rutan negara.

Langkah ini menjadi salah satu proses penting dalam pemenuhan hak-hak warga binaan yang harus diselenggarakan dengan baik, sesuai dengan SOP, untuk meminimalisir segala bentuk risiko dan kepentingan.

Sidang yang berlangsung, Jumat (18/3) itu dibuka oleh Kasi Binadik dan dihadiri para pejabat struktural bidang teknis Lapas Ambon serta pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Ambon.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty menjelaskan, sidang TPP ini diikuti 13 Warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga: Mutiara Pattimura Wujudkan Kedaulatan Pangan bagi Masyarakat

“Kami kembali gelar sidang TPP yang diikuti oleh 13 warga binaan pemasyarakatan,” ungkap Patty dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (19/3).

Sidang tersebut kata Patty, digelar untuk memenuhi hak integrasi WBP, dimana materi pada sidang ini mengsulkan delapan WBP untuk menjalani program integrasi, empat orang sebagai pekerja, dan satu orang tamping.

“Dengan demikian, proses pembinaan bagi WBP dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Mneurutnya, dalam sidang yang berlangsung dengan komunikasi yang efektif serta transparan ini, disetujui ke-13 WBP yang turut hadir akan diusulkan haknya sesuai dengan agenda sidang, dengan mempertimbangkan persyaratan substantif dan administratif. (S-21)