AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menemukan persoalan hutang piutang milik Pemkab Kepulauan Tanimbar yang belum dilunasi ke pihak ketiga.

Pihak ketiga tersebut adalah sejumlah perusahaan yang menangani tender proyek pembangunan di kabupaten tersebut. Nilai hutang yang dimaksud tak tanggung tanggung yakni mencapai angka Rp 100 milyar lebih.

Usut punya usut total hutang ini, merupakan akumulasi hutang sejak 11 tahun lalu, yakni pada masa pemerintahan Bito Temmar sebelumnya. Dimana ada sejumlah pekerjaan yang diselesaikan namun pembayarannya belum 100 persen.

“Jadi ada perkerjaan-pekerjaan utang pihak ketiga yang sudah lama sejak pemerintahan sebelumnya, hutang ke pihak ketiga kurang lebih Rp 100 miliar lebih. Ada beberapa pihak ketiga yang hutang belum dibayar sampai saat ini kurang lebih sejak 11 tanun lalu,” ungkap Katua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, kepada Siwalimanews Selasa (25/2).

Menurutnya, sekalipun hutang tersebut terjadi di masa pemerintah sebelumnya, namun tanggung jawab pembayaran harus dituntaskan hingga ke pemerintahan saat ini. Hal tersebut dikarenakan hutang ke pihak ketiga digunakan untuk pembangunan infrastruktur di KKT.

Baca Juga: Miris, Bocah 8 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya

Dari informasi yang diperoleh selama pengawasan, kata Rumra, untuk menyelesaikan pembayaran hutang-hutang ini telah disetujui sebesar Rp 25 miliar  yang diambil dari APBD, namun setelah melakukan evaluasi, ternyata ada perubahan lagi. Hal tersebut menjadi pertanyaan melihat keputusannya telah diparipurnakan.

“Katanya dari Rp 25 miliar itu hanya tinggal Rp 2 miliar, pertanyaannya Rp 23 miliar itu dikemanakan, jangan sampai ada kegiatan-kegiatan baru yang muncul tanpa persetujuan DPRD, apalagi persoalan ini sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga pemda harus tetap membayarnya,” tandas Rumra.

Atas temuan itu, Komisi I telah mengambil langkah dengan bertemu Biro Hukum. Dalam pertemuan itu Biro Hukum telah memerintahkan untuk dibayar sejak tahun 2010, namun ternyata tidak dilakukan. Bahkan pihak Kemendagri bersama Kementerian Keuangan telah membicarakan terkait hal itu.

“Dalam pertemuan itu dari Biro Hukum telah mencatat terkait hal itu dan akan disampaikan kepada BPK untuk memberikan warning agar segera ada langkah-langkah yang diambil,” ujarnya.

Rumra berharap, paling tidak niat baik dari tahun ke tahun untuk melakukan pembayaran secara bertahap harus dilakukan agar tidak menjadi beban pemerintah. (S-45)