AMBON, Siwalimanews – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, mirisnya lagu pelaku pencabulan adalah LS yang tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Stain Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (10/2).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (25/2) membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar kejadian itu ada, kasus itu terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 15.39 WIT, di kos- kosan tempat pelaku dan korban tinggal,” ungkap Kaisupy.

Dijelaskan, kejadian itu berawal ketika korban sedang bermain di luar kamar kos sendirian. Pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejatnya mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar kos. Disana pelaku selanjutnya melancarkan aksi biadapnya dengan mencabuli korban.

Baca Juga: Satlinmas Peroleh Teknik Pencegahan Kejahatan

“Setelah korban didalam kamar pelaku kunci pintu kamar dan menyuruh korban berbaring diatas kasur kemudian pelaku memegang tangan korban dan menurunkan celana korban sebatas paha dan pencabulanpun terjadi terhadap korban,” jelas Kaisupy.

Dalam melancarkan aksi bejadnya kata Kaisupy, korban sempat menangis, namun di ancam akan dipukul oleh pelaku.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada sang Ibu. Ibu yang mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, selanjutnya melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polresta Ambon.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sementara melakukan perampungan berkas untuk proses selanjutnya,” pungkas Kaisupy. (S-45)