AMBON, Siwalimanews – Menindaklanjuti kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Kantor Agama Kota Ambon serta Pengadilan Agama, tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum pernikahan dan kependudukan bagi warga kota, maka dibagikan buku nikah kepada 100 pasangan suami istri di Kota Ambon.

Namun, sebelum diberikan buku nikah, 100 Pasutri ini mengikuti sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan massal yang berlangsung di Gedung Ashari Al’Fatah Ambon, Selasa (15/8).

Penjabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri.

“Kita ingin semua masyarakat yang telah berpasangan memiliki keabsahan dalam pernikahan, sehingga yang belum, juga bisa kita fasilitasi, supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan dan administrasi kependudukan,” ucap walikota.

Menurutnya, banyak warga kota yang sampai hari ini status perkawinannya belum legal atau belum sah, terutama mereka yang melakukan pernikahan dibawah tangan, sehingga belum diakui oleh negara. Oleh sebab itu, disepekati besama-sama melakukan pelayanan sidang Isbat kepada warga kota yang belum sah status pernikahannya.

Baca Juga: Walikota Sharing Pengalaman dengan Mahasiswa UKIM

Pasalnya, ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah itu menjadi persoalan mendasar di kota ini, sehingga pemkot wajib memfasilitasi agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal.

“Ini perlu dilakukan pemkot untuk fasilitasi setiap sidang isbat nikah, baik di agama Islam, maupun nikah massal di agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka pemkot telah menjalankan tanggungjawabnya kepada warganya,” jelas walikota.

Sementara itu, Kepala Kantor Agama Kota Ambon Fachrurazy Hassanusi berharap, semua pasangan suami istri yang mengikuti sidang Isbat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Klas I Ambon, dapat disahkan keabsahannya sehingga dapat menerima buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak dan kartu identitas anak.

“Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama,” ujarnya.(S-25)