BULA, Siwalimanews – Dalam rangka memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, maka Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua Kabupaten SBT menandatangani MoU dengan Posbakum Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.

“Penandatangan MoU ini untuk memastikan pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam membutuhkan bantuan hukum,” ungkap Ketua YPKLBH Kabupaten SBT Ali Rumauw kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (1/7).

Melalui kerja sama ini kata Rumauw, maka YPKLBH SBT siap menerima permohonan bantuan hukum dari mereka yang tidak mampu. Untuk membuktikan mereka yang akan dibantu oleh Posbakum ini harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari desa dimana yang bersangkutan tinggal.

“Mereka yang butuhkan bantuan hukum namun tidak mampu, harus buktikan dengan keterangan tidak mampu dari desa atau dari instansi yang mengeluarkan surat keterangan tidak mampu tersebut,” jelas Rumauw. ( S-19)