AMBON, Siwalimanews – Yayasan Kesehatan GPM menilai, gugatan yang dilayangkan pulu­han tenaga kesehatan maupun pegawai pada Rumah Sakit Sumber hidup tidak memenuhi persyaratan.

Pasalnya, dari 73 karyawan RS Sumber Hidup GPM tersebut seba­gian tidak berkapasitas untuk menggugat.

Demikian diungkap­kan, Kuasa Hukum Ya­yasan Kesehatan GP­M, Fileo Pistos Noija kepada Siwalima di Ambon, Rabu (13/7).

Menurutnya, dalam tang­gapan yang disampaikan pada sidang yang berlang­sung di PN Ambon, Rabu (13/7) dengan agenda eksepsi/tanggapan termohon dalam hal ini pihak Yayasan Kesehatan GPM terhadap gugatan penggugat.

“Agenda tadi memasukan jawa­ban atas gugatan pengugat, dimana dalam jawaban itu ada eksepsi, eksepsi itu menyangkut ada yang tidak berkapasitas untuk menggu­gat,” kata Noija.

Baca Juga: Bupati Noach: Pemerintah Butuh Orang Cerdas

Sementara terkait pokok perkara dalam hal ini gugatan penggugat, ada tuntutan soal 30 persen upah dan lainnya, hal ini sudah disepakati bersama antara pihak yayasan Kesehatan GPM dengan karyawan.

“Karyawan mungkin lupa kalau sebelumnya ada sudah ada perjan­jian yang disepakati antara Karya­wan dan pihak RS GPM. Ini masih dalam posisi jawab menjawab, jadi kita tidak bisa berkomentar dulu,” ujarnya.

Diketahui, bahwa dalam agenda sidang tadi, tanggapan tergugat atas gugatan penggugat, tidak lagi dibacakan. Hanya diserahkan ke­pada majelis hakim dan kuasa hukum penggugat.

Resmi Gugat

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 73 tenaga kesehatan dan pegawai yang tergabung didalam anggota Serikat Buruh resmi meng­gugat manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup ke Pengadilan hubu­ngan Industrial.

Gugatan didaftarkan, Selasa (28/6) oleh kuasa hukum puluhan nakes dan pegawai RS Sumber Hidup ini, Richard Ririhena dan Yopy Patti­nasarani.

Ririhena dan Nasarani kepada wartawan usai mendaftarkan guggat ke Pengadilan Hubungan Industrial mengungkapkan, langkah ini ditem­puh karena tidak ada jalan keluar dari upaya mediasi yang telah dilakukan hingga akhir 2021 lalu.

“Proses ini sudah berjalan sejak 2021, mediasi dengan Disnaker Kota Ambon, tapi dari yayasan maupun Direktur RS Sumber Hidup tidak pernah mengindahkan hal itu. Se­hingga hari ini kita berproses dengan mendaftarkan gugatan,”ujarnya.

Kuasa Hukum mengatakan, ada sekitar 14 gugatan resmi didaftrkan dengan inti materi terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen selama 22 bulan yang belum dibayarkan.

Selain itu, terkait hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen yang tidak dibayarkan selama 4 bulan. Ditambah dengan 19 bulan jasa medis yang belum dibayarkan.

“Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,” jelasnya.

Ririhena dan Nasarani berharap, ya­yasan maupun Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup dapat melak­sanakan itu. “Kita dijamin dengan aturan Undang-undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja dan aturan lainnya yang menjamin hak tenaga kerja,” tandasnya. (S-25)