Yakin Polisi Serius
Kapolda Perintah Usut Mobil Seken Gubernur
AMBON, Siwalimanews – Polisi diyakini akan bertindak serius dan profesional dalam mengusut kasus pengadaan empat mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang diduga kuat sarat masalah.
Demikian dikatakan pakar Hukum Unpatti, John Pasalbessy kepada Siwalima, Senin (10/5), menindaklanjuti pernyataan Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri, yang telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan penyedilikan kasus tersebut.
Atas dasar kepercayaan masyarakat, Pasalbessy meminta aparat kepolisian untuk bertindak serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Kita minta keberanian aparat kepolisian saja kalau sudah seperti ini maka harus serius dan tidak boleh ada tebang pilih, tapi harus cepat diproses jangan karena orang tertentu lalu diperhambat,” ujarnya.
Pasalbessy yang kini Dekan FH UKIM Ambon mengatakan, semua jajaran kepolisian akan berusaha dan bekerja secara serius untuk menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Terbukti Narkoba, Wellem Hanya Divonis Rehabilitasi“Jika tidak, maka jangan salahkan jika masyarakat merasa hukum hanya diterapkan kepada orang kecil saja,” ujarnya.
Pasalbessy menyarankan agar dalam bertindak, polisi dapat menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 jika memang terdapat indikasi perbuatan korupsi.
Sementara itu, praktisi hukum, Pistos Noija mengatakan, jika membaca UU Tindak Pidana Korupsi secara baik, maka delik pidana korupsi tidak perlu menunggu laporan tetapi penyidik dapat memulai proses ketika terdapat berita koran, laporan atau temuan di lapangan.
Menurutnya, jika Kapolda telah memerintahkan Ditreskrimsus untuk melakukan pengusutan, maka perintah itu harus dilakukan segera dan karena itu Noija yakin aparat kepolisian akan menuntaskan kasus ini.
“Kalau sudah berjanji maka harus ditepati, kalau dalam hukum pidana jika tidak ditepati maka itu wanprestasi dan akibat hukum ada. Kapolda dalam posisi mewakili negara untuk menuntaskan persoalan itu. Karenanya masyarakat sangat mengharapkan keseriusan polisi,” ujar Noija.
Ditambahkan, penyidik tidak perlu ragu untuk mengusut kasus yang bernilai jumbo ini, sebab jika penyelidikan dilakukan dan bukan kasus pidana, maka berdasarkan hukum acara ada sarana Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, akan tetapi bila itu kasus pidana maka itu harus jalan terus.
Senada dengan Noija, fungsionaris LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara RI, Minggus Talabessy mengatakan, bila memang Kapolda sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut, maka pelaksanaan dilapangan juga harus demikian, artinya jajaran Ditreskrimsus harus bersama melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau Kapolda sudah perintah harus lakukan tidak ada pilihan lain,” ujar Talabessy.
Dia yakin polisi akan mengusut dan menuntaskan kasus ini karena ini menyangkut nama dari institusi kepolisian dan sudah menjadi tanggung jawab kepolisian untuk mengusutnya.
“Jika kepolisian tidak mengusut maka nantinya nama dari institusi kepolisian akan menjadi rusak, karena bola ini telah bergulir untuk kepolisian dan menjadi tanggung jawab kepolisian,” ujarnya.
Talabessy meyakini intitusi kepolisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas
OKP Yakin
Sejumlah organisasi Kemasyarakatan Pemuda juga yakin polisi akan serius mengusut dan menuntaskan kasus ini.
Ketua HMI Cabang Ambon Burhanuddin Rombouw mengatakan, dirinya yakin aparat kepolisian akan mengusut dan menuntaskannya.
Menurutnya, pengadaan mobil dinas bagi gubernur dan wakil gubernur sudah melanggar aturan atau cacat prosedur, sehingga lembaga hukum dalam hal ini kepolisian mengambil langkah untuk mengusut.
“Bagi saya, hal ini berhubungan dengan nama lembaga penegak hukum salah satunya Polda Maluku, yang mempunyai tugas dan wewenang melindungi dan mengayomi masyarakat, maka penegak hukum harus independen dan berdirilah tegak untuk menyelesaikan persoalan pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku,” ujarnya.
Menurut Rombouw, puncak tertinggi di negara ini adalah hukum, sehingga segala sesuatu harus dikembalikan kepada hukum.
Ia berharap, pihak Polda Maluku agar serius menangani masalah ini dan secepatya diusut agar masalah pengadaan mobil ini dapat menemukan titik temu yang berkaitan dengan cacat administratifnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, Abdul Gafur Rusunrey memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam menangangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Ia berharap, polisi serius dan mengusut hingga tuntas, karena ini menyangkut dengan kepercayaan masyarakat pada lembaga kepolisian.
Kepada Siwalima, Abdul mengaku, dari OKP cipayung plus Kota Ambon bersama masyarakat Maluku menaruh harapan besar terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, dirinya juga berharap kepada DPRD Provinsi Maluku untuk bisa mengkritisi kebijakan Gubernur Maluku yang berefek merugikan masyarakat Maluku.
Sementara itu Ketua GMKI Cabang Ambon, Josias Tiven menilai, dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku secara terang benderang sudah sangat jelas, bahkan hal ini telah di komentari oleh berbagai pihak salah satunya ialah pakar hukum yang di tinjau dari sisi hukum terkait pengadaan barang/jasa, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut secara hukum cacat prosedural. Karena itu dia juga yakin polisi akan mengusutnya hingga tuntas.
GMKI berharap, Ditreskrimsus akan serius mengusut pengadaan mobil dinas tersebut, dan hukum harus ditegakan seadil-adilnya.
“Dengan demikian, Kami GMKI berharap adanya keberanian serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelidiki kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena semua orang itu sama di mata hukum. Kami harap penegak hukum jangan tebang pilih,” harapnya.
Ia menegaskan, jika tidak ada titik temu ataupun sengaja untuk tidak menindaklanjuti masalah ini, maka kredibilitas patut dipertanyakan. Sebab sangat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
“Kami GMKI sangat mengapresiasi dan mendukung penegak hukum dari Polda Maluku yang telah mengambil langkah untuk menyelidiki kasus pengadaan mobil dinas gubernur,” cetusnya.
Ia berharap, proses penyelidikan harus mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini.
Gerak Cepat
Selain pakar hukum, pagiat anti korupsi, LSM maupun OKP-OKP, masyarakat juga rame-rame yakin polisi usut kasus pengadaan mobil dinas gubernur yang sudah menjadi konsumsi publik.
Karenanya, mereka meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan mengusutnya agar kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum ini tidak menjadi hilang.
Yohanes misalnya yang memberi apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan oleh Kapolda Maluku yang memerintahkan Direskrimsus mengusut kasus tersebut.
Dia yakin, kasus tersebut tentu akan diusut sampai ke akarnya. Namun langkah tersebut perlu ada komitmen yang tinggi dari kepolisian.
“Yang terpenting adalah komitmen dari polisi saja. Tapi beta yakin dong pasti akan selesaikan akang,” ungkapnya dengan dialeg Ambon kental, kepada Siwalima, Senin (10/5).
Rony, satu warga sipil lainnya meminta kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut. Dirinya yakin, Polisi akan komitmen dengan apa yang telah dikerjakan.
“Yakin, beta yakin polisi pasti usut. Beta berharap dong komitmen,” katanya.
Lexy, salah satu tukang ojek yang beroperasi di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, mengungkapkan, harapan yang sama. Dirinya minta kasus tersebut dapat disitu sampi tuntas juga langkah tersebut perlu dipercepat.
“Kasus ini kan termasuk kasus besar. Polisi, beta yakin pasti bisa. Soal komitmen beta rasa pasti dong juga seng mungkin lari dari tanggung jawab apalagi ini perintah atasan, yang penting cepat segera diusut,” jelasnya.
Yapy yang merupakan tukang ojek juga, meminta polisi untuk dapat menindak lanjuti kasus tersebut. Dirinya yakin polisi dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.
“Harus dituntaskan, ini kasus jangan tinggal diam. Beta yakin bisa, yang penting komitmen saja to,” tandasnya.
Sementara itu Alexander, salah satu sopir angkutan umum lin Kayu Putih, meminta kasus ini jangan diulur. Tetapi bisa segera dan tuntaskan.
Komitmen terkait dengan penyelesaian kasus tersebut, menurut Alexander tentu harus diperkuat.
“Ingat kasus ini bukan kasus biasa. Polisi harus selesaikan jangan karena gubernur lalu diperlambat. Tapi beta yakin dong pasti komitmen dengan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Alexander.
Banyak Masalah
Seperti diberitakan, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.
Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.
Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.
Proses lelang mobil dinas ini dilakukan melalui penunjukan langsung. Seperti dilansir di www.lpse.malukuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-50/S-51/S-52)
Tinggalkan Balasan