AMBON, Siwalimanews – Bandar narkoba asal Kota Tual berinisial S alias A, diringkus Polsek Kawasan Bandara Pattimura, Jumat 10 Maret lalu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah fantastis yakni 305 gram deng­an harga hampir Rp1 miliar.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Lumongga Sima­mora dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/3), mengatakan, penangkapan bandar narkoba ini dilakukan atas bantuan dari Avsec Ban­dara Pattimura Ambon.

Dimana security Bandara Pattimura mencurigai tersangka yang baru dari Makassar dan hendak ke Kota Tual dengan transit di Ambon membawa narkotika.

“Awalnya pihak Avsec Bandara Pattimura yang mendeteksi kemudian melapor ke Polsek Bandara, makanya saya terima kasih kembali untuk pihak Avsec atas kerjasama ini. Nah selanjutnya atas laporan itu Polsek Bandara melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sementara menginap di penginapan kembar yang terletak di Dusun Air Sakula desa Laha,” jelas Kapolresta.

Baca Juga: Usut Aplikasi Simdes, Jaksa Garap Sekda Bursel

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 305,15 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 4 plastik bening ukuran sedang, kemudian disem­bunyikan kedalam alas sepatu.

“Barangnya asal dari Makassar dan sudah lolos hingga Kota Ambon selanjutnya akan di bawa ke Kota Tual, motifnya itu tersangka memodifikasi sepatunya untuk menyimpan Narkotika jenis sabu, namun terdekteksi,” ungkapnya.

Usut punya usut perbuatan pelaku bukan pertama kalinya, tersangka sebelumnya pernah meloloskan  sekitar 15 gram sabu ke Kota Tual.

Untuk itu mantan Kapolres Malteng ini menginstruksikan Satresnarkoba yang kini menangani kasus tersebut untuk terus melakukan pengembangan.

“Yang pertama lolos 15 gram, yang kedua ini berhasil tertangkap, Saya sudah instruksikan lakukan pengembangan, cari siapa saja yang terlibat atau ada jaringanya atau tidak karena jumlah BB terbilang besar,” tandasnya.

Kapolresta mengakui penang­kapan tersebut merupakan terbesar sepanjang pengungkapan kasus Narkotika yang ditangani Polresta Ambon.

“Di wilayah hukum Polresta Ambon ini yang terbesar yang diung­kap, yang kalau di nilai dengan uang itu hampir Rp1 milliar atau sekitar Rp.900 juta, untuk itu Saya ins­truksikan ke kasat narkoba untuk kembangkan. Karena sudah dua kali,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Ungkap 8 Kasus

Hanya butuh waktu satu bulan, Direktorat Narkotika Polda Maluku berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Ambon. Pengung­kapan yang dilakukan terhitung sepanjang bulan Februari 2023.

“Untuk Februari saja ada 8 kasus yang diungkap Direktorat Narkotika Polda Maluku, dimana dari kasus ini, terdapat 8 tersangka yang juga diamankan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/3).

Delapan Kasus Narkoba masing masing, penangkapan yang dila­kukan terhadap pria berinisial SDP alias caken yang dilakukan di Perumtel Gunung Nona pada 2 Februari lalu.

Dari tangan SDP, polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada 9 Februari 2023, polisi berhasil mengamankan Welpi Riri alias Elizer di Pulau Gangsa, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pelaku diamankan berserta barang bukti 1 paket ganja.

Berikutnya, tanggal 13 Februari giliran Jusran Muhamad yang diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Jusran diamankan Tim Ditresnarkoba di kawasan jalan Jenderal Sudirman Batu Merah.

Keseokan harinya,  14 Ferbruari polisi ringkus  Muhamad Reza Luk­mam dengan barang bukti Tembakau Sintetis, yang bersangkutan diaman­kan di kawasan Kebun Cengkeh.

Lagi pada 20 Februari, polisi menangkap Jin Stevano Enel di halaman parkir Kantor JNT.  Dari tangan pelaku barang bukti tembakau sintetis berhasil diaman­kan.

Lanjut pada 21 Februari, Pier diamankan dengan barang bukti 2 paket ganja yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil.

Masih ditanggal yang sama, lanjutnya, polisi berhasil meng­amankan Steven. Steven merupakan anggota Polri diamankan dipe­nginapan Suli Indah saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian di tangal 22 Februari 2023, Polisi berhasil mengamankan Robert Erens Matulessy. Matulessy yang merupakan DPO kasus narkoba ini, berhasil diamankan dikawasan Farmasi Atas, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Ohoirat mengatakan, seluruh pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk mengusut apakah mereka terlibat dalam jaringan narkotika atau tidak, Ditresnarkoba Polda Maluku masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus kasus ini masih dilakukan pengembangan lanjut, nanti kita lihat apakah ini pengedarkah atau penguna saja,”  tuturnya.

Empat Pelaku Ditahan

Sementara itu, di Polres Buru telah mengamankan empat tersangka pelaku sabu-sabu. Keempatnya kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja dalam penjelasan persnya di Polsek Waeapo, Selasa (14/3) mengatakan, keempat orang yang ditahan itu karena tetlibat narkoba golongan nomor satu jenis sabu-sabu.

Sebanyak tiga orang ditangkap pada bulan Januari 2023 dan satu lagi ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.

“Dari bulan Januari sampai Maret telah diungkap empat kasus nar­koba. Januari ada tiga kasus dan Maret ada satu kasus,” jelasnya.

Tersangka yang pertama kali ditangkap di Bulan Januari lalu adalah Ratna Sari alias Uci (34). Diamankan bersama barang bukti 0,16 gram sabu sabu.

Kemudian tersangka Ahmad Pakai alias Epen (22). Ikut diamankan barang bukti 0,10 gram sabu sabu.

Sedangkan tersangka ketiga bernama Darwis alias Fajar (27), dan dari tangannya diamankan barang bukti 2,41 gram sabu sabu.

“Peran dari ketiga tersangka adalah mengusai sabu sabu. Posisi kasus sudah tahap satu dan  ancaman hukuman 20 tahun penjara, “ ujar Egia.

Untuk bulan Maret diamankan tersangka Muhammad Hendra (21), beserta  barang bukti yang diamankan sebanyak 1,68 gram sabu sabu.

Hendra ditangkap di Kamar Nomor 03 Penginapan Waeapo Indah, Desa Waenetat, Kec. Waeapo.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.09 WIT saat polisi sedang melakukan sweping di kamar nomor 03. Saat penyergapan ditemukan tiga paket sabu-sabu terletak di atas tempat tidur yang ditutupi dengan selembar handuk.

Saat ditanyai, Hendra tidak dapat mengelak dan menjelaskan kalau dirinya baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu dan masih tersisa tiga bungkus. Sementara alat hisap disimpan Hendra didalam kamar mandi dan juga telah diamankan. (S-10/S-15)