AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba yang juga anggota DPRD Maluku Willem Wattimena hanya divonis 10 bulan dipotong masa tahanan untuk rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5).

Putusan ini berbanding terbalik dengan fakta dipersidangan, dimana dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan terdakwa  Wattimena saat ditanyai majelis hakim mengaku, tidak mengalami ketergantungan saat menggunakan sabu.

Hal serupa disampaikan JPU Ajiet Latuconsina dalam berkas tuntutan yang mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Willem Wattimena yakni perlakuan anggota DPRD Provinsi Maluku ini tidak mendungkung progam pemerintah tentang pemberantasan narkoba, selain itu selaku anggota DPRD yang notabanenya publik figur, harusnya Willem menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

JPU dalam tuntutan juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Wattimena mengaku tidak ketergantungan saat mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk terdakwa direhabilitasi.

Dengan melihat fakta-fakta dipersidangan sebelumnya,  Hakim Pasti Tarigan  yang memimpin sidang putusan Watimenna malah memvonis ringan politisi Partai Demokrat yang jelas-jelas terbukti menggunakan dan membawa alat hisap bekas pakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu lewat hasil pemeriksaan urine juga uji labfor barang bukti di Makassar.

Baca Juga: Komisi IV Awasi Pembayaran Honor Guru Penugasan

“Terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkoba untuk diri sendiri, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, dimana sisa masa tahanan digunakan untuk rehabilitasi,” ungkap Hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Senin (10/5).

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1,4 tahun kurungan penjara terhadap anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut. (S-45)