AMBON, Siwalimanews – Usai mengungkap penipuan serta mengamankan pasangan suami istri Yosefa Kelbulan dan Lambert Miru yang tidak lain adalah Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa, kini Ditkrimum Polda Maluku berhasil menyita sejumlah barang bukti di Sekretariat yayasan tersebut di Desa Liliboy.

Barang bukti yang disita berupa belasan kardus yang dipakai sebagai modus kedua tersangka kepada para anggota yayasan, bahwa isi dari kardus itu merupakan uang tunai hasil donasi dari lima negara untuk kegiatan YAB.

Dimana para anggota yang melakukan donasi akan mendapat konpensasi dengan nilai fantastis mulai dari Rp 200 juta. Hanya saja dari hasil penyitaan dan pegeladaan yang dilakukan polisi, ternyata isi dari puluhan kardus itu berisikan sejumlah kertas putih yang dikemas seperti lembaran uang kertas.

“Para korban selama ini meminta diperlihatkan barang buktinya, setelah kita lakukan pengembangan dan lakukan pengeledahaan di Desa Liliboi, kita dapatkan barang bukti berupa 12 dus gudang garam besar dan 7 dus kardus aqua, setelah sebagian barang bukti dibuka dengan disaksikan raja desa setempat isi dari kardus adalah kertas,” jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno yang didampingi Kabid Humas, Kombes M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Comand Center Polda Maluku, Senin (10/5).

Baca Juga: Lagi, Tiga Desa di Malra Nikmati Pelayanan Listrik

Konfrensi pers yang juga menghadirkan para korban ini, Dirkrimum menegaskan bahwa praktik yang dilakukan Ketua dan Sekretaris YAB murni penipuan. Untuk itu diharapkan kepada para korban yang melakukan donasi tidak berharap banyak, namun datang dan melaporkan agar kasus tersebut dapat dituntaskan dengan cepat.

“Disini Saya mau tegaskan bahwa ini benar-benar penipuan, barang barang yang ditunjukan tersangka di kantor sekretariat yang katanya mau dibagi bagi dipastikan isinya bukan uang melainkan kertas,” jelasnya.

Hingga saat ini tambah Dirkrimum, sudah terdapat 28 korban yang melapor ke Polda Maluku dengan total kerugian mencapai Rp 4.611.000.000. (S-45)