AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa korupsi alokasi dana desa dan dana desa Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Raja Negeri Karlutukara Matheos Erbabley, bendahara Theo Hengky Aliputy serta sekertaris Hengky Rumawagtine divonis masing- masing tiga tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Felix R Wuisan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada tiga terdakwa korupsi ADD-DD Karlutukara,” tegas Hakim dalam sidang putusan ADD Karlutukara di PN Ambon Senin (10/5).

Selain putusan badan ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda dengan nilai bervariasi. Terdakwa mantan Raja Negeri Karlutukara Matheos Erbabley didenda Rp 10.500.000, bendahara Theo Hengky Aliputy didenda Rp 46 juta dan sekertaris Hengky Rumawagtine di denda Rp.28 juta. (S-45)

Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi ADD Karlutukara 4 Tahun Penjara