AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat kerja bersama Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Aset Dearah guna membahas banyaknya tanah milik pemprov yang belum bersertifikat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jantje Wenno mengaku, sangat menyayangkan masih banyak tanah milii Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak kepemilikan.

“Jadi kita panggil pemprov ini, dengan maksud supaya paling tidak pemprov dapat mengiventarisasi aset yang dimiliki, baik itu aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak, namun yang dibahas ini khususnya yang tidak bergerak,” ungkap Wenno.

Pasalnya, kata Wenno sampai dengan saat ini banyak tanah milik Pemprov Maluku yang belum bersertifikat yang jumlahnya ratusan kaplingan.

Jumlah tanah yang ada, jika dihitung dari segi luasan mencapai kurang lebih 7 ribu  meter persegi, yang jika dinilai dengan uang, maka nilai asetnya pun mencapai triliunan rupiah, itu belum terhitung aset-aset bekas kantor wilayah yang dikuasai oleh kementerian.

Baca Juga: Akhir Agustus, PUPR Jamin Proyek Air Bersih Haruku Tuntas

“Ada lebih dari 234 potong tanah yang belum bersertifikat,” beber Wenno.

Khusus untuk Maluku kata Wenno, setelah diberlakukan otonomisasi, aset dimaksud harusnya diserahkan, tetapi karena belum diiventarisir oleh kementerian yang diakibatkan situasi Maluku dan Maluku Utara dilanda dengan konflik kemanusiaan sehingga belum dilakukan.

Bahkan, ada pihak dari Kementerian yang memang sengaja melayangkan surat kepada mantan pegawai Kementerian untuk mengosongkan, sehingga harus menjadi perhatian untuk nantinya menyampaikan ke pihak Kementrian di Jakarta.

“Dengan persoalan yang ada, maka sudah saatnya Pemprov Maluku memberikan perhatian yang serius terhadap semua aset yang belum ada dasar hukum kepemilikannya. (S-50)