AMBON, Siwalimanews – Pasca Badan Pemeriksa Keuangan menemukan banyak proyek fiktif bernilai miliaran rupiah di sekretariat DPRD Kota Ambon pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020, temuan ini kini dilirik Kejaksaan Negeri Ambon.

Hal itu terbukti dengan dimulainya penyelidikan oleh Kejari Ambon atas temuan BPK yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp5.293.744.800.

“Atas temuan dimaksud, Kejari Ambon telah melakukan penyelidikan yang sudah mulai dilakukan sejak Senin (15/11) kemarin,” ungkap Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/11).

Dikatakan, dalam penyelidikan kasus ini  penyidik telah mengendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Penyidik sudah jadwalkan untuk pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, rencananya para saksi akan dipanggil pada 18 dan 19 November nanti,” ungkapnya.

Baca Juga: Traktor Gilas Tabung Gas, Bangsal RSUD Haulussy Terbakar

Untuk diketahui, dalam temuan BPK disebutkan, realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp5.293.744.800.

Sekretariat DPRD Kota Ambon menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp28.309.179.895. dengan realisasi sebesar Rp25.797.321.761, atau 91,13%, pada tahun anggaran 2020.  Realisasi atas belanja barang dan jasa yang dilakukan terbagi dalam beberapa mata anggaran yang berbeda.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang direalisasikan di Sekretariat DPRD, ditemukan indikasi-indikasi kerugian daerah yang timbul pada beberapa mata anggaran.

Sampai pembayaran biaya rumah tangga kepada pimpinan DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 420.000.000. (S-45)