AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku menjamin proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku akan tuntas di akhir bulan Agustus ini.

Kepastian penyelesaian proyek ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanussa kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (16/8) usai melakukan rapat evaluasi bersama mitra-mitra komisi.

“Soal air bersih Haruku telah dijelaskan oleh PUPR, bahwa masalahnya terletak pada mesin pompa, dan kini mesin itu sudah ada dan dalam minggu ini mereka akan melakukan pemasangan mesinnya,” ungkap Hehanussa.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Ela Sopalatu, bahwa seluruh pengerjaan fisik dan instalasi pengairan telah tuntas dikerjakan.

Untuk memastikan itu, Komisi III akan melakukan on the spot terhadap hasil akhir dari pengerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tersebut.

Baca Juga: Yermias Minta Rute Pelayaran Maluku Dievaluasi Ulang

“Kita Komisi III memastikan akan melakukan on the spot nanti terhadap hasil akhir,” janji Hehanusa.

Sementara itu, terkait dengan pengerjaan proyek air bersih pada delapan titik yang ada di Kecamatan Sirimau, Hehanussa mengaku,  hal ini itu juga akan tetap menjadi atensi Komisi III.

Pasalnya, secara kuantitas dan sesuai hasil pengawasan komisi hingga evaluasi, dimana tahap pengerjaan air bersih yang dilakukan menggunakan dana SMI secara fisik, memang telah selesai, Artinya jika belum mendapatkan suumber air, maka diperintahkan untuk segera mencari hingga ketemu.

“Kalaupun ada yang belum dapat seperti di Makariki, kita minta bor ulang dan hasil laboratorium diberikan kepada komisi, termasuk di Kota Ambon,” ucapnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, semua proyek yang dibangun dengan menggunakan dana SMI, akan tetap menjadi atensi komisi dengan dilakukannya pengawasan melekat terhadap pekerjaan.

Jika nantinya terdapat pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, maka Komisi III akan merekomendasikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kita pastikan kalau ada pekerjaan yang tidak selesai Komisi III akan merekomendasikan proses hukum,” tegasnya. (S-50)