AMBON, Siwalimanews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea, Kabupaten Buru, Senin (15/6), membuka pelayanan perpajakan tatap muka. Pembukaan layanan dengan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Persyaratan tersebut berupa, setiap petugas serta wajib pajak harus mematuhi ketentuan terkait protokol kesehatan, yaitu dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker atau faceshield, serta tidak berjabat tangan demi menghindari kontak fisik (physical distancing).

“Layanan perpajakan tatap muka dengan memperhatikan protokol Covid ini juga telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea di Kabupaten Buru Provinis Maluku, pada Senin (15/6),” ungkap Kepala KP2KP Namlea Christian Sekawael kepada Siwalimanews, Selasa (16/6).

Sekawael mengaku, dibukanya kembali layanan perpajakan tatap muka ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menggenjot sistim perekonomian ditengah-tengah pandemi atau yang disebut new normal.

“Kita berharap, dengan dibukannya pelayanan perpajakan kembali masyarakat lebih mudah dalam berkonsultasi maupun melaksanakan kegiatan adnministrasi lainnya,” harap Sekawael.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Maluku Tembus Angka 400

Walaupun demikian tambah Sekawael, ada beberapa layanan yang dikecualikan dalam kegiatan tatap muka ini, seperti, layanan yang dapat diakses melalui sistim online seperti pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Di hari pertama pembukaan layanan perpajakan di KP2KP Namlea lanjut Sekawael, antusias wajib pajak langsung terasa ketika kantor baru dibuka pada pukul 08.00 WIT, dimana dua kades yakni Kades Elfule Jufri Titawael dan Kades Batu Tulis La Jamarudin mengunjungi KP2KP Namlea untuk pembuatan ID-Billing dalam penyetoran pajak Dana Desa Tahap I tahun 2020.

“Hingga tiba sore hari jumlah wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Namlea berjumlah 12 wajib pajak, yang terdiri dari 3 wajib pajak dari instansi pemerintah, 2 wajib pajak bendahara, 5 wajib pajak badan, serta 2 wajib pajak orang pribadi karyawan,” ucapnya.

Ia berharap, dengan pembukaan kembali layanan perpajakan tatap muka dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (Mg-5)