AMBON, Siwalimanews – Pasca meninggalnya Edwin Adrian Huwae, maka DPD PDIP Maluku hingga kini belum juga melakukan pengusulan Pergantian Antara Waktu.

Ketua DPD PDIP Maluku Benhur Watubun yang dikonfirmasi wartawan di Baileo Karang Panjang, Sabtu (7/10) membenarkan, kalau DPD PDIP Maluku belum melakukan pengusulan calon PAW Huwae.

PDIP Maluku kata Benhur,  hingga saat ini masih menunggu surat keputusan DPP perihal calon PAW sebagai salah satu syarat pengusulan calon PAW anggota DPRD Provinsi Maluku dan berdasarkan hasil koordinasi dengan DPP, maka surat DPP telah ditandatangani oleh Sekjen DPP Hasto Kristiyanto dan menunggu ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Kalau soal PAW almarhum pak Edwin memang kita masih menunggu surat DPP, sekarang suratnya sekjen sudah tanda tangan tinggal ibu ketua umum saja,” ujar Benhur.

Benhur menegaskan, jika PDIP Maluku telah menerima surat keputusan DPP, maka pihaknya akan segera mengusulkan PAW sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Bulog Antisipasi Kelangkaan Beras

“Kalau sudah selesai surat turun hari itu, hari itu kita usulkan juga PAW, kita tidak menunggu lama,” tegasnya.

Terkait dengan nama calon pengganti, Benhur menjelaskan, berdasarkan aturan, maka suara terbanyak setelah almarhum Edwin Huwae yang akan diusulkan sebagai calon PAW.

“Karena Fabio Latumeten telah mengundurkan diri dari PDIP dan masuk ke partai lain, jadi otomotis caleg berikutnya yang akan duduk yakni Welna Tetelepta,” ungkap Benhur.(S-20)