Watubun Pastikan Pengusulan Calon Pj Gubernur Transparan
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun memastikan seluruh proses penjaringan dan pengusulan calon penjabat gubernur dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan demokratis sehingga dapat menjawab harapan masyarakat Maluku.
Watubun juga menepis isu, jika perpanjangan waktu pengusulan penjabat gubernur diakibatkan adanya gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan beberapa kepala daerah termasuk Gubernur Maluku.
Menurutnya, pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional dari warga negara dan tidak ingin ikut masuk mencampuri persoalan tersebut, tetapi sebaliknya DPRD hanya fokus menjalankan ketentuan UU Pilkada.
Sementara itu, Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno menjelaskan, hingga Rabu (22/11) malam panja telah menerima berkas pendaftaran dari empat orang masing-masing Profesor Dr M.J.Saptenno, Profesor. Dr. Zainal. Rahawarin dan Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel, Dra. Olivia Salampessy.
Namun, menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan calon Pejabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.
Baca Juga: Satgas OMB Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas“Awalnya DPRD membuka pendaftaran untuk 3 hari, karena perkiraan kita waktu kerja kita sampai dengan tanggal 30 November itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri, tapi ternyata berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri diberikan lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” ujar Wenno kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/11).
Terhadap surat Mendagri tersebut, Panja bersama pimpinan DPRD memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari kedepan.
Perpanjangan pendaftaran murni karena adanya surat Mendagri yang memberikan batas waktu bagi DPRD Maluku, untuk menyerahkan tiga nama calon penjabat gubernur menjadi pertimbangan Presiden dalam memutuskan penjabat gubernur.
“Tidak ada alasan lain, perpanjangan ini karena murni karena adanya surat Mendagri kepada DPRD sehingga kita harus perpanjangan sampai hari Sabtu mendatang,” tegasnya.
Untuk diketahui, Empat bakal calon penjabat Gubernur Maluku secara resmi telah mendaftar di Sekretariat panitia kerja penjaringan DPRD Maluku, Rabu (22/11).
Empat balon yang berkasnya telah diterima Panja yaitu, Rektor Unpati, Marthinus Johanes Sapteno, Rektor IAIN, Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Wakil Ketua Komnas HAM, Olivia Latuconsina. (S-20)
Tinggalkan Balasan