AMBON, Siwalimanews – Satu tahun jelang berakhir­nya masa jabatan, DPRD Pro­vinsi Maluku kembali meng­gaungkan pemindahan ibu kota Provinsi ke dataran Ma­kariki  Kabupaten Maluku Tengah.

Rencana pemindahan ibu­kota Provinsi ini diungkapkan langsung Ketua DPRD Pro­vinsi Maluku, Benhur George Watubun, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (31/8).

“Yang pasti dalam penga­walan saya sebagai ketua DPRD yakinlah bahwa proses pemindahan ibu kota provinsi Maluku ke Masohi pasti ber­jalan dengan baik,” ungkap Benhur.

Sebagai pimpinan DPRD, pihaknya tidak menjanjikan sesuatu yang berlebihan kepada masyarakat tetapi dengan kewenangan yang di­miliki DPRD akan dieksekusi rencana pemindahan ter­sebut.

Benhur menjelaskan, DPRD secara kelembagaan memiliki strategi untuk pemindahan ibukota yang tidak keluar dari aturan yang berlaku di negara Indonesia.

Baca Juga: Dewan Desak Inspektorat Percepat Audit Mess Maluku

Strategi awal yang akan dilaku­kan DPRD kata Watubun, mene­tapkan perangkat hukum guna mengeksekusi rencana peminda­han ibu kota sebab memindahkan bukan serta merta harus berkantor di sana tetapi yang terpenting perangkat duduk.

DPRD tetap mengedepankan cara pandang yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum termasuk moral guna mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat.

“Yakinlah saat saya menjadi ketua DPRD dan kami akan meng­akhiri tugas kami kedepan kami yakin bahwa ibu kota akan dipin­dahkan secara baik,” jelasnya.

Pemindahan ibu kota lanjut Watubun bukan hal baru sebab sudah di letakkan batu pertama pada tahun 2013 oleh Gubernur Karel Albert Ralahalu maka DPRD hanya melanjutkan sesuatu yang selama ini tidak mendapat perhatian Pemerintah Provinsi.

Bahkan, dalam Peraturan Dae­rah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan dibahas, DPRD akan memasukan pemindahan ibu kota sehingga menjadi dasar bagi perjuangan pemindahan ibu kota.

Menurutnya, DPRD dengan kewenangannya dapat memaksa eksekutif untuk menyetujui pemin­dahan ibukota guna kemas­lahatan rakyat Maluku. “Ranperda RTRW ini bicara tentang darat, laut dan udara yang menjadi bagian penting da­lam perencanaan Maluku kede­pannya. Masa ibu kota provinsi tidak bisa dieksekusi, kalau tidak disetujui, kita tidak setuju juga. Itu harus kita letakan dalam prinsip politik kita,” katanya. (S-20)