AMBON, Siwalimanews –  DPRD Provinsi Maluku secara resmi memberhentikan Lucky Wattimury dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Pemberhentian LW sapaan akrab Lucky Wattimury dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian dan Pengumuman Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2029-2024 yang dipimpin Wakil Ketua Melkianus Sairdekut, Jumat (11/11).

Pemberhentian LW dari jabatannya menindaklanjuti surat DPD PDIP Maluku Nomor: 119/X/DPD.16/XI/ 2022 menindaklanjuti surat keputusan DPP Nomor:271/KPTS/DPP/lX/2022 tentang pembebas Tugasan Lucky Wattimury dari Jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Sairdekut dalam paripurna itu menjelaskan, paripurna pemberhentian dilakukan berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor: 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, dimana pemberhentian pimpinan DPRD harus dilakukan berdasarkan usulan partai politik, dan dilakukan dalam rapat paripurna yang selanjutnya diperkuat dengan surat keputusan.

“Pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku merupakan hal biasa dalam dinamika DPRD, dan tidak perlu dipersoalkan,” ujar Sairdekut.

Baca Juga: Walikota Janji Selesaikan Infrastruktur Jalan Rusak di 2023

Dikatakan, keempat pimpinan DPRD dilantik pada 25 Oktober 2022 berdasarkan SK Mendagri Nomor: 161.81-5397 tahun 2019 dan telah melakukan sinergitas guna menjalankan tugas dan fungsi DPRD, baik pengawasan, anggaran maupun legislasi.

Karena itu, DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Lucky Wattimury yang telah menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD selama tiga tahun, guna memajukan Maluku ke depan.

Pada paripurna itu juga diumumkan secara resmi Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

“Dengan adanya keputusan rapat paripurna ini, maka akan ditindaklanjuti ke Mendagri melalui gubernur, paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak paripurna ini dilaksanakan.(S-20)