AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menyayangkan belum dibahasnya Rancangan Undang Undang Provinsi Kepulauan oleh DPR RI, padahal, rancangan undang undang ini telah masuk program legislasi nasional tahun ini.

“Kita sangat menyayangkan juga rancangan UU Provinsi Kepulauan sampai dengan pertengahan tahun ini belum juga dibahas, padahal sudah masuk dalam Prolegnas,” tandas Wattimury, kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (19/6).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, RUU Provinsi Kepulauan tersebut memang telah dimasukkan dalam Prolegnas, namun sampai dengan saat ini, fraksi-fraksi yang ada di DPR belum juga memasukan nama-nama anggota untuk masuk kedalam pansus RUU Provinsi Kepulauan.

Dengan kondisi yang ada, maka DPRD Maluku akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku untuk dicari jalan tengah, guna mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut oleh DPR.

Selain itu, DPRD Maluku juga akan terus berkoordinasi dengan sekretariat forum koordinasi provinsi kepulauan yang berada di Sulawesi Tenggara, dalam rangka menyatukan persepsi, terkait perjuangan menjadi provinsi kepulauan.

Baca Juga: BMKG: Ada Potensi Tsunami & Gempa Susulan di Malteng

“Bagi saya keberadaan UU Provinsi Kepulauan sangat penting bagi delapan provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, sebab akan ada begitu banyak manfaat yang nantinya didapatkan, termasuk LIN yang selama ini digaungkan,” ucap Wattimury. (S-50)