Wattimury Prihatin Wattimena Gunakan Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury merasa prihatin dengan persoalan yang dihadapi Anggota DPRD Maluku Wellem Zefah Wattimena, yang ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa alat hisap sabu di dalam handbag miliknya, di Bandara Pattimura, Senin (8/3).
“Tentunya kita merasa prihatin juga dengan apa yang dialami Welem Wattimena. Siapapun anggota DPR, siapapun orangnya, pasti ada sisi kemanusiaan, dan ini bagian dari sisi kemanusiaan yang dimiliki Welem Wattimena, karena tidak ada seorang pun yang bisa membawa dirinya kedalam hal-hal seperti ini, tapi ini kelemahan yang terjadi,” ungkap Wattimury, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa,(23/3)..
Menurutnya, sesuai informasi proses penahanan bersangkutan juga sudah dilaksanakan, bahkan bagian dari proses hukumnya pun sudah berjalan. Kami tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum seperti itu,” tambahnya.
“Saya sudah menjenguk Wellem di Polres, bahkan mereka sempat membicarakan banyak hal termasuk alasan kenapa Welem menggunakan barang haram itu. Dia terbuka dan menyesali apa yang terjadi, karena berkaitan dengan lembaga DPRD, keluarga, dan seterusnya,” kata Wattimury.
Wattimury mengaku, telah memberi dukungan penuh kepada Welem agar bisa tenang dan kuat menghadapi apa yang dialaminya.
Baca Juga: Bidik Korupsi Rumdis Politeknik, Polisi Periksa Ralahalu“Saya percaya apa yang dialami memberi pelajaran bagi semua orang, termasuk anggota DPRD yang lain. Kita belajar dari peristiwa seperti ini, supaya pada waktu yang akan datang tidak terjadi lagi, dan kita tetap berdoa agar Welem beserta keluarga tetap kuat,” harapnya.
Namun tambah Wattimury, dirinya tidak akan mengintervensi aspek hukum yang sementara dilakukan, baik oleh kepolisian maupun BNN, karena menurutnya, DPRD Provinsi Maluku sadar, wilayah itu ada porsinya masing-masing, dan bukan saja itu, pihak DPRD Maluku juga menghargai mekanisme yang sudah dilakukan lembaga hukum dan kepolisian, maupun BNN secara khusus.
“Kita sudah laksanakan salah satu kebijakan yakni melakukan pemerikasaan kepada seluruh anggota DPRD, juga para pegawai. Ada 200 orang lebih, yang melakukan tes Narkoba, dan semuanya di nyatakan negatif. Jadi, mendukung program pemberantasan Narkoba yang digagas oleh BNN itu, didukung penuh oleh DPRD Provinsi Maluku. Karena kami tahu bahaya Narkoba bagi generasi muda, khusus bagi manusia pada umumnya, itu sangat meremukkan kita,” terangnya.
Ia menambahkan, informasi dari kepala BNN, satu-satunya DPRD Indonesia, yang melakukan kerja sama untuk tes Narkoba untuk anggota dan pegawainya adalah DPRD Provinsi Maluku.
“Karena kami sadar betul pentingnya hal itu kita lakukan. Kami tetap mendukung terus, langkah-langkah yang di lakukan BNN Provinsi Maluku, kami mendorong untuk di lakukan terus kepada lembaga mana saja,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wattimena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ditetapkannya Willem sebagai tersangka, setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon mengantongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium Makassar.
“Hari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urin dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes Provinsi Maluku menunjukan positif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolresta, Rabu (10/3).
Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor: 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, polisi memastikan Willem Wattimena, positif menggunakan narkoba jenis sabu. Posisinya di DPRD terancam.
Anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Maluku Tengah itu ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa alat hisap sabu di dalam handbag miliknya, Senin, (8/3) di Bandara Pattimura.
Willem saat itu baru tiba dari Jakarta, menggunakan Batik Air.
Berbekal hasil yang didapat, polisi lalu melakukan pengembangan, termasuk melakukan tes urine kepada Willem. Hasilnya, positif dia menggunakan sabu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon Selasa (9/3) membenarkannya, hasil tes urine dilakukan pasca Willem diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Ambon.
“Usai penangkapan dan menemukan alat hisap sabu, yang bersangkutan kemudian diamankan ke Polresta Ambon dan dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” ungkap Ohoirat. (S-51)
Tinggalkan Balasan