AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan dengan tindakan menyayat tubuh pacar, Ferly Dalman R. Rumthe divonis dengan pidana penjara selama 4 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Penga­dilan Negeri Ambon, Senin (12/6).

“Menyatakan terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabKan Luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap Hakim.

Sebelumnya JPU juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Hakim Vonis Kainama 3 Tahun Penjara

Hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum

Hal-hal yang memberatkan yakni Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Marlen Irene Talakua Laias Ulen mengalami luka terbuka, luka iris/sayat di bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat iris pada bagian bokong/pantat dan badan, Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan bisa menimbulkan bahaya maut.

Hakim juga menetapkan barang  ukti berupa, satu buah celana pendek jeans warna biru yang terdapat bekas darah, satu buah baju kaos lengan pendek motif loreng yang terdapat bekas darah dan robek, satu celana dalam milik korban yang terdapat bekas darah dan telah digunting oleh pihak rumah sakit, satu kutang milik korban yang terdapat bekas darah yang keseluruhan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak mejadi trauma terhadap korban untuk dimusnahkan.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar 2.000.

Diketahui terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun namun hakim memutuskan 3 tahun penjara.

Sebelumnya terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.15 wit bertempat di Mangga dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Kos-Kosan milik  Tasya Talakua atau di tangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Marlen Irene Talakua Laias Ulen sehingga menimbulkan luka berat.

Usai mendengarkan putusan hakim terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian juga JPU. (S-26)