DPRD Kota Ambon secara resmi menetapkan tiga nama calon Penjabat Walikota Ambon untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dari tiga nama yang ditetapkan, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena berada pada urutan pertama diusulkan untuk memimpin Kota Ambon kembali periode 2023-2024.

Selain Sekertaris DPRD Maluku itu, DPRD Kota Ambon juga menetapkan dua nama lainnya yakni, Agus Ririmasse yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Kota Ambon dan Mateos Tan, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan tiga nama itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, yang digelar di ruang paripurna, Selasa (4/4) secara tertutup.

Sebelum penentuan tiga nama tersebut, dalam paripurna tertutup tersebut muncul lma nama yaitu, Bodewin Wattimena, Agus Ririmasse, Mateos Tan, Ismail Usemahu dan Sandy Wattimena. Dari lima nama itu kemudian diputuskan tiga nama.

Baca Juga: Tuntutan Bayar Hak Nakes

DPRD memastikan hari ini, Rabu (5/4) mengusulkan tiga nama tersebut untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kemendagri.

Penetapan tiga nama ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Bodewin selaku penjabat Walikota Ambon dinilai layak untuk kembali memimpin Kota Ambon untuk periode 2023-2024.

Wattimena dinilai berhasil membawa perubahan di Kota Ambon sejak menggantikan Richard Louhenapessy pada 24 Mei 2022 lalu.

Setahun memimpin, Wattimena telah berhasil membuat perubahan-perubahan di Kota Ambon, sehingga dalam kacamata dewan, Sekertaris DPRD Maluku ini masih layak diusulkan oleh DPRD Kota Ambon ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

Kita berharap, Menteri Dalam Negeri kembali menetapkan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Walikota Ambon untuk meneruskan tugas-tugas pemerintahan di Kota Ambon.

11 program kebijakan Wattimena semuanya dapat dijalankan dengan baik, ditambah dengan program Walikota Jumpa Rakyat yang berjalan setiap hari Jumat merupakan sebuah prestasi yang luar biasa, karena program-program tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat dan menjawab apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat.

Disisi yang lain Wattimena selama 10 bulan memimpin Kota Ambon membangun kerjasama yang sangat baik dengan mitra-mitra Pemkot Ambon, baik dengan DPRD Kota Ambon maupun lembaga-lembaga terkait lainnya, sehingga sangat layak jika Kemendagri mempertimbangkan untuk memberikan memberikan tugas lanjutan bagi Wattimena. (*)