Kota Ambon akhirnya melaksanakan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun. Untuk Provinsi Maluku hanya Kota Ambon yang memenuhi syarat. Kabupaten dan kota lainnya belum bisa melaksanakan vaksin lantaran belum mencapai target yang ditetapkan yakni dosis pertama diatas 70 persen dan vaksinasi warga usia lanjut (lansia) diatas 60 persen.

Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu mulai dilaksanakan Pemerintah Kota Ambon 11 Januari 2022. Pemerintah Kota Ambon menargetkan 31.384 anak usia 6-11 tahun yang menjadi sasaran vaksinasi.

Sebelum melaksanakan vaksinasi, Pemerintah Kota Ambon terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tepatnya, untuk orang tua yang ingin anaknya divaksin. Selama pelaksanaan vaksinasi hari pertama dan kedua, belum ada laporan implikasi berat yang dialami oleh anak. Kendala yang ditemui di lapangan justru terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk vaksin anak-anak ini, Badan POM mendukungnya dengan memastikan bahwa vaksin yang digunakan aman, berkhasiat, dan bermutu. Dengan demikian, saat program vaksinasi untuk anak dilaksanakan, sudah tersedia vaksin yang sesuai untuk indikasi tersebut.

Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), untuk kelompok anak, vaksinasi Covid-19 harus diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali.

Baca Juga: Revitalisasi dan Nasib Pedagang

Dimana pemberian dengan jarak antara dosis pertama dan kedua, yaitu empat minggu. IDAI memandang bahwa anak dengan penyakit komorbiditas seperti kondisi kronis stabil itu justru mempunyai risiko yang tinggi untuk mengalami komplikasi apabila menderita infeksi Covid-19.

Oleh karena itu anak-anak dengan penyakit komorbiditas yang akan divaksin Covid-19 harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari dokter yang merawatnya. Rekomendasi IDAI ini penting dan mempertegas, karena di lapangan anak-anak dengan kondisi yang kronis sering kali ditolak.

Tapi justru ini menguatkan bahwa anak-anak dengan kondisi kronis tapi stabil justru harus mendapatkan vaksinasi. Karena kalau mereka terinfeksi Covid-19 risikonya lebih tinggi.

Rekomendasi lainnya, yakni anak yang sudah pernah tertular Covid-19 tetap perlu divaksinasi. Selanjutnya, anak berkebutuhan khusus, mengalami gangguan perkembangan serta perilaku, juga perlu mendapat vaksinasi Covid-19. Begitu pun bagi anak yang berada di panti asuhan juga perlu divaksin Covid-19.

IDAI pun merekomendasikan jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal dua minggu. (**)