Institusi Polda Maluku belakang ini dinilai mengalami kemunduran di bidang penegakan hukum khususnya kasus korupsi. Padahal sebelumnya Polda Maluku kerap mendapatkan apresiasi dari Mabes Polri lantaran prestasinya hingga masuk ranking 10 besar penanganan korupsi terbaik di Indonesia.

Polda Maluku dibawah kepemimpinan Kapolda, Irjen Pol Lotharia Latif diingatkan untuk tuntaskan seluruh kasus korupsi yang ditangani Direktorat  Reserse dan kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Sejumlah kasus korupsi yang tangani Ditreskrimsus ada yang sudah sampai di pengadilan, tapi masih ada yang mandek. Baik Kapolda maupun Direktur Reskrimsus, Kombes Harold Huwae memang merupakan pejabat baru. Tapi di pundak keduanya, rakyat Maluku menaruh harapan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini tidak jalan itu

Dari sekian kasus yang ditangani ada yang sudah jalan sejak 2018 seperti Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual. Kasus ini sudah naik status ke tingkat penyidikan bahkan penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian negara.

Kasus lain yang mendapat perhatian publik yakni tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong, tahun 2017 juga menyeret sejumlah nama mulai anggota DPRD Maluku Periode 2014-2019 maupun mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Baca Juga: Tak Mampu Kelola APBD

Selanjutnya, ada kasus-kasus korupsi alokasi dana desa dan lainnya. Semua kasus-kasus ini masyarakat berharap dituntaskan oleh polisi. Direktur Reskrimsus, Harold Huwae yang merupakan putra daerah diminta komitmennya menuntaskan kasus-kasus ini.

Memang penanganan kasus korupsi tidak semudah membalik telapak tangan. Korupsi merupakan kasus yang ditangani secara spesifik dan penuh kehati-hatian. Karena itulah korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan tindakan terorisme. Sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa.

Meskipun begitu, tidak berarti lembaga penegakan hukum bermain-main dalam penyidikan. Harus ada target penanganan kasus, ini bertujuan agar orang yang dituduh merasa adil apakah terlibat secara langsung atau tidak.

Tidak bisa dipungkiri, seolah telah menjadi warisan budaya yang sengaja dilestarikan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari.

Akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Hal itu karena tindakan korupsi dilakukan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kita berharap institusi Polda Maluku dengan Direktur Reskrimsus, Kombes Harold Huwae mampu menjawab keinginan publik di Maluku untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut. Semoga ! (**)