BANTUAN Operasional Sekolah (Bos) adalah dana khusus dari APBN yang diperuntukkan bagi sekolah/madrasah di seluruh Indonesia. Mengapa ada dana BOS ?, tahun 2001 ketika terbit UU Otonomi Daerah dilaksanakan desentralisasi yang diwujudnya adalah penyerahan urusan pendidikan (sekolah) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Selama empat tahun pelaksanaan otonomi, banyak sekolah di hampir seluruh tanah air tidak terurus dengan baik, proses belajar mengajar (PBM) berjalan seadanya, serta fasilitas sekolah banyak yang rusak. Hal ini terjadi di antaranya karena sekolah kekurangan biaya operasional karena pemerintah daerah tidak memberikan anggaran yang cukup, bahkan ada beberapa pemerintah daerah yang tidak memberi anggaran sama sekali. Padahal, apapun kondisinya, proses belajar mengajar harus tetap berjalan.

Dapat dibayangkan apa yang terjadi di sekolah? Akhirnya, orang tua dan masyarakat yang menjadi sasaran. Sekolah menarik dana dari masyarakat sehingga mereka terbebani. Hal yang lebih memprihatinkan adalah sekolah-sekolah yang berada di lingkungan masyarakat kurang mampu. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Proses belajar mengajar berjalan apa adanya. Implikasinya, kualitas pendidikan pun menurun.

Karena banyaknya keluhan, baik dari sekolah maupun masyarakat, bahkan dari dinas pendidikan sendiri, DPR dan pemerintah sepakat menganggarkan bantuan operasional sekolah dengan tujuan agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat dijalankan oleh sekolah tanpa membebani masyarakat.

Pada awal Juli 2005, BOS mulai diluncurkan. Awalnya, dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat. Prosesnya berjalan lancar walaupun masih ada pelanggaran dan penyimpangan yang dilalukan di beberapa sekolah. Proses belajar-mengajar pun sudah bisa berjalan normal.

Baca Juga: Bupati Buru Masuk Bidikan Jaksa

Beberapa daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan ikut serta dalam program ini dengan memberikan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang anggarannya diambilkan dari APBD. Dampaknya, sekolah penerima BOSDA dapat memberikan layanan lebih baik dilihat dari sudut pandang SPM.

Namun, sangat disayangkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak alokasikan anggaran Dana Bos Daerah dalam APBD Tahun 2023.

Akibatnya, sekolah-sekolah madrasah di Maluku terancam tidak dapat melakukan proses belajar mengajar lantaran tidak memiliki anggaran operasional.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala pun angkat bicara.

Menurutnya, sebagai pimpinan dewan pihaknya akan meminta Komisi IV untuk melihat kembali terkait dengan tidak dimasukan sekolah dibawah Kementerian Agama untuk mendapatkan dana operasional sekolah daerah.

DPRD harus melihat apakah ada juknis yang mengatur terkait dengan dan BOSDA kepada sekolah dibawah Kementerian Agama baik sekolah Islam atau Kristen, artinya jika Pempus sudah mengalokasikan maka tidak ada masalah.

Namun, jika tidak dialokasikan oleh Pemerintah Pusat maka harus menjadi catatan bagi DPRD Maluku guna mencari solusi bagi siswa-siswi yang saat ini bersekolah di sekolah luar Dinas Pendidikan.

Jika BOSDA tidak lagi diberikan kepada Madrasah dan prinsipnya kalau tidak ada larangan maka semestinya tidak menjadi alasan untuk dihentikan. Kecuali kalau ada larangan yang jelas dan tegas, baik dari Kementerian Keuangan atau pun Kementerian Agama sendiri sebagai instansi vertikal bisa dipertimbangkan untuk tidak anggarkan.

Pada 2013 lalu, ada kebijakan Kemendagri terkait kebijakan pembatasan APBD dalam bentuk hibah atau bantuan sosial ke sekolah agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

Namun di sisi lain, dukungan dana dari pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur pendidikan khususnya sekolah madrasah atau sekolah berbasis agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama masih tetap menjadi sebuah kebutuhan karena tujuan pemberian bantuan dana dari pemerintah pusat atau daerah berupa BOS dan BOSDA untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu.

Selain itu untuk menuntaskan para peserta didik pada program wajib belajar 9 tahun. Kemudian siswa diharapkan bisa memperoleh pendidikan yang bermutu, sasaran program BOS dan BOSDA seluruh siswa SD dan SMP baik sekolah negeri maupun swasta. Mengurangi angka putus sekolah, meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.(*)